Maidi Tolak Kesaksian Empat Saksi Dari Dinas PUPR, Sebut Tak Minta Fee Proyek 

surabayapagi.com

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Wali Kota Madiun nonaktif Maidi membantah seluruh keterangan empat saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan dugaan pemerasan berkedok CSR dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (9/7/2026).

‎Hal ini disampaikan oleh terdakwa Maidi saat Majelis Hakim memberikan kesempatan untuk menanggapi keterangan para saksi.

Baca juga: Sidang Tipikor: Saksi Sebut Fee Proyek untuk Kebutuhan Maidi hingga Perbaikan Rumah Anak

‎"Mohon izin Yang Mulia, untuk keterangan dari para saksi, tidak benar," ujar terdakwa Maidi.

‎Hakim Ketua Ernawati Anwar lantas meminta terdakwa Maidi untuk membeberkan satu persatu keterangan saksi yang mana yang dianggap tidak benar.

‎Keterangan saksi yang dianggap tidak benar terkait permintaan komitmen fee pada kontraktor, pengecatan pondok Abi Bahrun hingga pembenahan pagar rumah anaknya.

‎"Saya sama sekali tidak pernah memerintahkan meminta komitmen fee tersebut yang mulia apalagi fee 4 hingga 10 persen. Karena hal tersebut bertentangan dengan visi misi Wali Kota,"kata terdakwa Maidi.

Baca juga: Enam Saksi Dihadirkan Dalam Sidang Lanjutan Kasus Maidi, Ada Sekda dan Mantan Kadis PUPR 

‎Selain itu Maidi juga membantah telah menyiapkan list nama kontraktor untuk mengerjakan paket perkejaan di lingkup Dinas PUPR Kota Madiun.

‎"Saya juga ingin membantah tentang list nama -nama kontraktor yang disebutkan atas rekomendasi saya. Saya tidak pernah seperti itu saya ingin semua profesional untuk mengerjakan proyek di kota Madiun," ungkapnya.

‎Untuk pembangunan koperasi merah putih, menurut terdakwa Maidi merupakan program pemerintah dan lahan di jalan Pandan tersebut meminjam aset warga. 

Baca juga: Keterangan Saksi Dinilai Tak Jelaskan Pokok Perkara, Pengacara Pedagang Minta Kadisdag Bersaksi di PTUN

‎Termasuk pengecatan pondok Abi Bahrun Madinatul Jannah dan penggarapan pagar rumah anaknya menurutnya dirinya hanya pinjam tenaga saja.

‎Atas tanggapan dari terdakwa Maidi, keempat saksi menyatakan, masih tetap pada keterangan yang diberikan dalam sidang tersebut.mdn

 

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru