SURABAYAPAGI.com, Malang - Menindaklanjuti masih banyak pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di lingkup Kota Malang, Jawa Timur, saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) tengah mengupayakan sebanyak 109 PPPK paruh waktu bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu pada 2026, paling tidak sebelum September 2026.
"PPPK paruh waktu jumlahnya ada 109 orang, kontrak mereka sampai September 2026, jadi sebelum berakhir diupayakan agar diproses pengusulan untuk pengangkatan," jelas Pelaksana tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Malang Hendru Martono, Kamis (16/07/2026).
Baca juga: Cegah ‘Overload’ TPA Supit Urang, Pemkot Malang Optimalisasi Pengolahan Hulu
Secara teknis, usulan tersebut akan langsung dikirimkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serta ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Langkah ini juga menyesuaikan dengan instruksi dari pemerintah pusat yang tidak menghendaki adanya pemberhentian pegawai.
Oleh karena itu, pihaknya berharap seluruh PPPK paruh waktu yang masih tersisa bisa sepenuhnya beralih status menjadi PPPK penuh waktu. Mengingat masih terdapat PPPK paruh waktu, Pemkot Malang tahun ini mengambil kebijakan dengan tidak membuka perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS) maupun calon PPPK.
Baca juga: Tingkatkan Efektivitas Perda, Pemkot Buka Ruang Warga Awasi Dugaan Pelanggaran
Apalagi, tahun lalu pemerintah setempat telah mengangkat 3 ribu tenaga honorer menjadi PPPK. Saat ini jumlah keseluruhan aparatur sipil negara (ASN), terdiri dari PNS dan PPPK di lingkungan Pemkot Malang sebanyak 9.856 orang.
"Itu (pengangkatan 3 ribu PPPK) sudah sesuai dengan amanah undang-undang untuk menyelesaikan non-ASN, tentunya sekarang yang 109 PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu bagi kami, makanya difokuskan ke sana," ucap dia.
Baca juga: Ditarget Tuntas Tahun Ini, Pemkot Malang Jamin Keamanan Revitalisasi 59 Gedung Sekolah
Oleh karenanya, pemerintah daerah setempat terus berkomitmen dalam memaksimalkan PNS dan PPPK yang ada untuk menggenjot kinerja pelayanan kepada masyarakat, termasuk sekarang ini bagian organisasi masih memetakan untuk penyebarannya. ml-01/dsy
Editor : Redaksi