SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai bagian dari upaya perluasan area pemakaman, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menertibkan bangunan liar (bangli) di kawasan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Keputih seluas sekitar 1.800 meter persegi yang berhasil diamankan akan dikembalikan sesuai fungsinya sebagai penambahan fasilitas pemakaman bagi warga Kota Surabaya.
"Aset ini adalah milik Pemerintah Kota Surabaya. Kami kembalikan ke fungsinya sebagai tempat pemakaman umum. Luasan dari area ini adalah sekitar 1.800 m2," ujar Kepala UPTD Pemakaman Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Khoirun Nisa, Rabu (05/08/2026).
Setelah proses penertiban selesai, Pemkot Surabaya akan melakukan pemerataan lahan sebelum digunakan sebagai area pemakaman baru. Sedangkan terkait perluasan TPU tersebut akan dibagi menjadi blok pemakaman muslim dan nonmuslim yang diperuntukkan bagi seluruh warga Kota Surabaya.
"Harapan kami setelah kegiatan ini selesai, kami laksanakan bersama dengan PD (Perangkat Daerah) terkait selanjutnya untuk kami olah, kami ratakan, kemudian untuk digunakan sebagai pemakaman. Rencana untuk selanjutnya adalah kami buat blok untuk menjadi pemakaman non-muslim dan juga muslim untuk seluruh warga Kota Surabaya," katanya.
Pihaknya berharap, proses penataan lahan dapat selesai sebelum musim hujan sehingga area pemakaman baru bisa mulai dimanfaatkan pada tahun depan. "Harapan kami tahun depan sudah bisa (digunakan). Karena ini mendahului musim hujan, kami harapkan bisa segera untuk bisa menyediakan fasilitas pemakaman untuk masyarakat Kota Surabaya," ujarnya.
Pada sisi lain, Khoirun Nisa juga menuturkan proses penertiban berlangsung kondusif karena pendekatan persuasif telah dilakukan sejak tahun lalu. Ia juga menegaskan seluruh aset Pemkot Surabaya pada dasarnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat. Selain penertiban bangunan liar, DLH Surabaya juga mengimbau para pengepul barang bekas di sekitar TPU Keputih untuk menata area usahanya agar tidak meluas ke kawasan pemakaman. sb-05/dsy
Editor : Redaksi