SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sidang kasus dugaan korupsi Walikota Madiun nonaktif Maidi kembali digelar pada Kamis (16/7/2026), di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Dalam sidang kelima kali ini, JPU KPK menghadirkan total ada sebelas saksi dan telah disumpah untuk memberikan keterangan yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Baca juga: Hakim Peringatkan Saksi Untuk Memberikan Kesaksian Jujur Dalam Persidangan
Sebelum sidang dimulai Majelis hakim mengingatkan para saksi untuk memberikan keterangan dengan jelas dan sesuai apa yang mereka ketahui.
"Tolong memberikan keterangan yang benar, kalau tidak tahu ya bilang tidak tahu," kata Ketua Majelis Hakim, Ernawati Anwar kepada para saksi.
Adapun dari kesebelas saksi yang dihadirkan antara lain, Dony, Agus Purwo Widagdo (Kasatpol PP Kota Madiun), Lismawati (Kepala Dindik Kota Madiun), Jemakir (Kepala DKPP Kota Madiun), Jariyanyo (Kepala Bapenda Kota Madiun), Hesty, Rizky, Bayu Seno, Jliteng, Didik, dan Inna.
Kesebelas saksi dibagi menjadi 2 sesi. Untuk saksi Dony, Agus Purwo, Lismawati, Jariyanto, Jemakir dan Inna memberikan kesaksian diawal. Sedangkan, lainnya menunggu giliran diluar ruang sidang pengadilan.
Baca juga: Dicecar Hakim, Sekda Madiun Akui Permintaan CSR ke STIKES BHM Tak Sesuai Aturan
Sidang dimulai dengan kesaksian dari saksi nama Dony (Inspektorat Kota Madiun) yang berkaitan dengan CSR.
Hingga berita ini ditulis proses sidang masih berlangsung. Suasana ruangan sidang terlihat tampak penuh dengan kehadiran sejumlah pengunjung.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret Walikota Madiun nonaktif Maidi, Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah dan Rochim Ruhdiyanto yang disebut sebagai orang kepercayaan Maidi.mdn
Baca juga: Sidang Kasus Maidi: Sekda Soeko Akui Minta Rp.50 Juta ke Thariq Megah
Editor : Redaksi