Bapenda Surabaya Periksa Pajak Rumah Makan Ny Suharti, Minta Dokumen Keuangan selama Setahun

surabayapagi.com
Ilustrasi pajak.

SURABAYA PAGI, Surabaya– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya mulai mengintensifkan pemeriksaan kepatuhan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) terhadap Rumah Makan AG. Ny. Suharti. Dalam proses tersebut, otoritas pajak daerah meminta perusahaan menyerahkan berbagai dokumen administrasi, keuangan, dan perpajakan selama satu tahun masa pajak.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh media ini, pemeriksaan diawali dengan diterbitkannya Surat Undangan Nomor 900.1.13.1/7919/436.8.3/2026 tertanggal 8 Juli 2026. Surat tersebut ditujukan kepada pimpinan AG. Ny. Suharti yang beralamat di Jalan Sulawesi Nomor 19, Surabaya.

Baca juga: Lewat Alat ‘Tax Mapper’, Pemkab Situbondo Optimalkan Penarikan Pajak Restoran dan Hotel

Melalui surat itu, manajemen diminta menghadiri rapat koordinasi pada 15 Juli 2026 di Kantor Bapenda Kota Surabaya. Agenda rapat secara khusus membahas pemeriksaan PBJT sektor makanan dan minuman.

Tahapan berikutnya ditandai dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Nomor 900.1.13.1/8285/436.8.3/2026 tertanggal 13 Juli 2026. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa pemeriksaan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Bapenda Kota Surabaya Nomor 900.1.13.1/8149/436.8.3/2026 tertanggal 9 Juli 2026.

 

Ruang lingkup pemeriksaan meliputi kewajiban PBJT untuk masa pajak Juni 2025 hingga Mei 2026. Dalam proses pemeriksaan, Bapenda meminta wajib pajak menyerahkan sejumlah dokumen, di antaranya neraca perusahaan, laporan laba rugi, buku besar kas dan bank, buku penjualan dan pembelian, bukti transaksi penjualan, rekening koran seluruh bank, laporan okupansi (occupancy report), dokumen perpajakan, serta SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) dua tahun terakhir beserta data lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha.

Permintaan dokumen yang cukup komprehensif tersebut menunjukkan pemeriksaan tidak hanya berfokus pada pelaporan pajak bulanan, tetapi juga bertujuan menguji kesesuaian antara transaksi usaha, pembukuan perusahaan, dan kewajiban perpajakan yang telah dilaporkan kepada pemerintah daerah.

Baca juga: Kabar Baik! Pemkot Mojokerto Bebaskan Denda Pajak hingga 30 Agustus 2026

Selain itu, dokumen pemeriksaan juga mencantumkan permintaan rekening koran seluruh bank, data penjualan, serta informasi usaha secara menyeluruh. Berdasarkan ruang lingkup dokumen tersebut, terdapat indikasi bahwa pemeriksaan tidak hanya berkaitan dengan operasional di outlet Jalan Sulawesi, melainkan berpotensi mencakup keseluruhan aktivitas usaha AG. Ny. Suharti di Kota Surabaya. Namun demikian, hingga saat ini Bapenda belum memberikan keterangan resmi mengenai cakupan objek pemeriksaan tersebut.

Seorang sumber yang mengetahui proses pemeriksaan dan meminta identitasnya dirahasiakan membenarkan bahwa manajemen Rumah Makan AG. Ny. Suharti telah menerima surat dari Bapenda Kota Surabaya.

 "Benar, surat pemberitahuan pemeriksaan dari Bapenda sudah di terima," ujarnya saat dikonfirmasi.

Baca juga: Advokat: Urusan Pajak itu Tahu Sama Tahu

Menanggapi permintaan dokumen administrasi dan keuangan untuk periode Juni 2025 hingga Mei 2026, ia mengatakan, seharusnya pihak manajemen bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung.

"Kalau saya, sebagai warga negara yang taat ya seharusnya menghormati kewenangan pemerintah dalam menjalankan tugas pemeriksaan. Seluruh proses akan kami ikuti secara kooperatif sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Pemeriksaan ini menjadi perhatian karena sektor restoran merupakan salah satu kontributor penting Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya melalui penerimaan PBJT. Oleh karena itu, keterbukaan informasi mengenai hasil pemeriksaan dan kejelasan ruang lingkup objek yang diperiksa dinilai penting untuk memberikan kepastian, baik bagi masyarakat maupun pelaku usaha, sekaligus menghindari munculnya berbagai spekulasi selama proses pemeriksaan masih berlangsung.sby

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru