SURABAYAPAGI.com, Blitar – Dengan tegas, Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, S.I.K., M.I.K., pada hari Jumat, (17/7/2026), melakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) kepada Aiptu EW di halaman Mapolres Blitar Kota, yang diikuti seluruh anggota jajaran Polres Blitar Kota, para Kasat, tak ketinggalan seluruh perwira dan Kapolsek jajaran, termasuk ASN Polres Blitar Kota.
Sebelum dilakukan PTDH terhadap mantan anggota Polsek Sukorejo Polres Blitar ini, AKBP Kalfaris Lalo menyampaikan tentang tindakan pelanggaran hukum yang tidak bisa ditoleransi terhadap Aiptu EW, karena telah puluhan kali melakukan penggunaan narkoba jenis sabu. Bahkan telah dilakukan sidang kode etik berkali-kali, rupanya Aiptu EW terlena dengan perilakunya; akhirnya mantan anggota Polda Metro Jaya ini harus dipecat.
Baca juga: Satreskoba Polres Blitar Tangkap 3 Pengedar Sabu, Salah Satunya Oknum Anggota Polisi
Dalam sambutan dan arahannya terhadap seluruh anggota jajaran Polres Blitar Kota, Pamen Polri dengan dua melati kuning di pundaknya ini menegaskan: Tindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga marwah institusi, sekaligus memberi kepastian hukum yang ada.
"Langkah ini sekaligus peringatan kepada seluruh anggota untuk senantiasa menjunjung tinggi disiplin dan etika profesi serta Tribrata Polri," tegas AKBP Lalo dalam sambutannya.
Baca juga: Masih Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polres Blitar Gelar Jumat Bakti Religi
Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris melakukan PTDH terhadap Aiptu EW dengan menyilang tinta hitam pada foto Aiptu EW yang dikawal dengan Provost di hadapan seluruh peserta upacara.
Sementara Kasi Humas Polres Blitar Kota, AKP Samsul Anwar, menyampaikan kepada wartawan di ruang kerjanya tadi siang (18/7/2026), bahwa kemarin, Jumat, Pak Kapolres Blitar Kota telah melakukan PTDH terhadap Aiptu EW.
Baca juga: HUT Bhayangkara ke-80: Polres Blitar Kota Komitmen Lebih Humanis dan Dekat dengan Masyarakat
"Pelanggaran EW sangat berat, dengan puluhan kali konsumsi narkoba jenis sabu. PTDH itu sesuai dengan Pasal 13 ayat 1 tentang PP No. 1/2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, atau Pasal 5 ayat 1 huruf b, atau Pasal 8 nomor 2," terang AKP Samsul seijin Kapolres Blitar Kota. Les
Editor : Redaksi