Dinas Pendidikan Tulungagung Kaji Ulang Pemindahan Guru SD Terdampak Nihil Siswa

surabayapagi.com
Guru memandu siswa melakukan perkenalan diri di depan ruang kelas melalui permainan saling melempar bola dalam kegiatan MPLS. SP/Foto:antara

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Menindaklanjuti perihal sejumlah guru SD negeri yang sekolahnya nihil atau tidak mendapatkan satupun murid baru pada tahun ajaran baru 2026/2027, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, melalui Dinas Pendidikan kaji pemindahtugasan sementara guru tersebut.

Pasalnya, imbas sebanyak empat SD negeri di daerah Tulungagung yang tidak ada murid, berdampak terhadap tunjangan sertifikasi guru kelas. Sehingga, saat ini pihaknya sedang menyiapkan solusi agar guru yang terdampak tetap dapat memenuhi beban mengajar. Salah satunya melalui penataan atau pemindahan penugasan ke sekolah lain yang membutuhkan guru.

"Karena kalau tidak ada siswa baru, otomatis tunjangan sertifikasi guru kelas I tidak bisa dicairkan. Kami akan mencarikan solusi, salah satunya dengan memindahkan guru ke SD negeri lain agar beban mengajarnya tetap terpenuhi," jelas Kepala Seksi Kelembagaan Bidang SD Dinas Pendidikan (Disdik) Tulungagung Rifka Zuyun Umadah, Minggu (19/07/2026).

Diketahui, berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) terdapat 634 satuan pendidikan SD di daerah itu. Dari jumlah tersebut, empat sekolah tidak memperoleh peserta didik baru. Selain itu, minimnya peserta didik baru dipengaruhi beberapa faktor, antara lain kondisi geografis, sedikitnya lulusan Taman Kanak-kanak (TK) di wilayah setempat, serta menurunnya jumlah anak usia SD.

"Empat sekolah itu yakni SD Swasta Dlodo di Kecamatan Pucanglaban, SDN 4 Besuki di Kecamatan Besuki, SDN 5 Bungur di Kecamatan Karangrejo, dan SDN 1 Tenggong di Kecamatan Rejotangan," katanya.

Ditambah juga sekolah-sekolah tersebut turut menghadapi persaingan dengan satuan pendidikan negeri maupun swasta dalam penerimaan murid baru. Sehingga, tidak adanya siswa baru menyebabkan guru kelas I tidak dapat memenuhi ketentuan beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per pekan yang menjadi syarat pencairan tunjangan sertifikasi. Oleh karenanya, dampak tersebut berpotensi berlanjut pada tahun ajaran berikutnya karena tidak ada peserta didik yang naik ke kelas selanjutnya. tl-01/dsy

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru