SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang memastikan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2026 difokuskan pada program-program yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Dengan adanya kebijakan tersebut diharapkan mampu menjaga kesinambungan pembangunan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik. Pasalnya, perubahan APBD bukan sekadar penyesuaian angka dalam dokumen anggaran, melainkan instrumen kebijakan fiskal untuk menjawab dinamika pembangunan dan kebutuhan masyarakat.
“Perubahan APBD merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari siklus pengelolaan keuangan daerah. Perubahan ini bukan sekadar penyesuaian terhadap struktur anggaran, melainkan merupakan instrumen kebijakan fiskal daerah untuk menjaga kesinambungan pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memperkuat ketahanan fiskal daerah," ujar Wakil Bupati Lumajang, Yudha Adji Kusuma, Minggu (19/07/2026).
Menurutnya, perubahan APBD dilakukan sebagai respons terhadap berbagai perkembangan selama pelaksanaan anggaran, mulai dari dinamika perekonomian hingga kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi. Karena itu, Pemkab Lumajang mengarahkan setiap penyesuaian anggaran pada program-program yang memiliki dampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.
“Perubahan ini dilakukan demi memastikan bahwa anggaran daerah mampu memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lumajang," tegasnya.
Ia berharap pembahasan Raperda Perubahan APBD dapat berlangsung secara konstruktif antara pemerintah daerah dan DPRD sehingga program-program prioritas dapat segera dijalankan tanpa mengurangi kualitas tata kelola keuangan daerah. Melalui Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Pemkab Lumajang berkomitmen mengoptimalkan setiap alokasi anggaran untuk mendukung pelayanan publik, pembangunan daerah, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. lj-01/dsy
Editor : Redaksi