Reskrim Polres Blitar Kota Ungkap Kasus Pencabulan Bocah Laki-laki Berusia 15 Tahun

Reporter : Lestariyono Blitar

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Satreskrim Polres Blitar Kota mengungkap Kadus pencabulan yang terjadi sejak tahun 2023 silam, setelah keluarga korban melaporkan ke Polisi pada pertengahan bulan Juli 2026, setelah keluarganya melihat perilaku korban ROP bocah laki laki berusia 15 tahun berubah sikap,dan melihat ponsel nya ROP, kini kasus tersebut masih di lakukan pemeriksaan terhadap SWT 49 yang di duga pelaku sekaligus merupakan paman korban, seperti yang di sampaikan Kasat Reskrim AKP Rudy Kuswoyo SH MM pada wartawan siang tadi (Rabu 22 Juli 2026) 

Kasus itu terungkap setelah ayah korban warga Desa Jati Kec. Udanawu Kab.Bltar  melihat gelagat perilaku ROP sejak jalani Sunat tahun 2023 silam sampai kasus ini dilaporkan ke Polisi.

Baca juga: Polres Blitar Kota Gelar Nine 9 Bhayangkara Adventure Trallil, Perkuat Sinergi hingga Komunitas Trail dan Masyarakat

"Awalnya saat korban mendatangi rumah SWT ( Suwito) mencari istrinya, untuk konsultasi karena habis sunat masih di rasakan sakit, setelah di beri saran istri nya Suwito, korban pulang, namun di hadang oleh Suwito untuk dilihat dan dibajak kebelakang rumahnya, di situlah SWT menyuruh korban untuk mengulum barangnya SWT, karena takut korban menuruti perintah Suwarto." Terang AKP Rudy.

Masih menurut AKP Rudi Kuswoyo, perbuatan Suwarto  tidak berhenti di situ, hal itu di lakukan setiap ada kesempatan, bahkan korban sering di panggil lewat ponselnya, sambil memberi foto bugimnya pelaku, hal itu di lakukan sampai tahun 2025, bahkan korban di paksa untuk melakukan dngn cara yang sadis yaitu korban di sodomi oleh Suwarto yg tak lain adalah paman korban berulang, sehingga korban saat pergi ke kamar kecil untuk buang air besar dengan kesakitan, dan keluar cairan putih dari alat pembuang kotorannya. 

Baca juga: Satreskoba Polres Blitar Tangkap 3 Pengedar Sabu, Salah Satunya Oknum Anggota Polisi

"Kasus tersebut sudah berulang ulang, sehingga sika perilaku  bocah berusia 15 tahun itu di ketahui keluarganya, bahkan Hp korban terdapat foto foto yangbtidak layak di tangan bocah 15 tahun itu, akhirnya ayah korban melapor ke Polres Blitar Kota bersama Anggota Polsek Udanawu." Terang AKP Rudi di dampingi Kasi Humas AKP Samsul Anwar.

Atas kejadian tersebut, pihak Unit PPA Reskrim melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi, sekaligus tersangka termasuk keluarga korban, sekaligus menyita barang bukti, guna penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga: Kalfaris Triwijaya Lalo melaksanakan PTDH terhadap Aiptu EW.

"Kita juga koordinasi dngn pihak Rumah Sakit, untuk kondisi korban termasuk dari Psikologi untuk memeriksa kejiwaan korban, karena pelaku sudah berulang kali melakukan pencabulan terhadap korban sejak 2023, untuk tersangka sudah kita amankan, sedang ancaman hukuman terhadap tersangka SWT selama 12 tahun dengan pasal 473 ayat (2) huruf b atau pasal 473 ayat (3) huruf a tentang UU.RI No.1 tahun 2023 tentang KUHP dngn ancaman 12 tahun penjara, untuk BB 1 buah baju hijau lengan pendek,1 celana pendek hitam, 1 cd abu abu kombinasi putih, juga hp, dan lakukan pemberkasan dan koordinasi dngn JPU." Pungkas AKP Rudi Kuswoyo sambil sesalkan kasus tersebut. les

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru