Sidang Pengerukan Kolam Tanjung Perak: Ahli Tegaskan Jika Langgar Administrasi Tak Otomatis Jadi Korupsi

surabayapagi.com

SurabayaPagi, Surabaya- Sejumlah saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang perkara pengerukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya mengatakan pelanggaran administrasi belum tentu menjadi tindak pidana korupsi.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Hendry Julian Noor menjelaskan bahwa kesalahan administrasi tidak dapat serta merta dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi.

Baca juga: Profesor Unair Sedih, Kampus Kini Jadi "Pabrik" Tenaga Kerja

"Maladministrasi belum tentu korupsi. Mustahil ada orang melakukan korupsi tanpa memperoleh keuntungan," ujarnya di hadapan majelis hakim, Rabu (22/07/26).

Pandangan senada disampaikan oleh Guru Besar Ilmu Hukum Pidana/Tindak Pidana Korupsi Universitas Airlangga Surabaya, Prof. Nur Basuki Minarno.

Menurutnya, timbulnya kerugian keuangan negara juga tidak otomatis memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

"Terjadinya kerugian keuangan negara tidak serta-merta merupakan tindak pidana korupsi. Bisa jadi hal tersebut merupakan kesalahan administratif, sehingga konsekuensinya bukan tindak pidana korupsi, melainkan kewajiban untuk mengembalikan kerugian kepada negara. Adanya maladministrasi tidak bisa langsung dikatakan sebagai tipikor, harus ada perbuatan melawan hukumnya," katanya.

Baca juga: Langkah Tegas untuk Negeri: Kejari Tanjung Perak Sita Rp70 Miliar Dugaan Korupsi Pelindo dan APBS

Dalam keterangannya, Nur Basuki juga menyoroti status keuangan badan usaha milik negara (BUMN). Ia menyatakan bahwa keuangan BUMN berbeda dengan keuangan negara.

"Uang bumn bukan uang negara. Persoalannya adalah karena aparat penegak hukum masih menganggap uang BUMN adalah uang negara. Jika aparat penegak hukum tidak menganggap uang BUMN sebagai uang negara, maka perkara ini bukan merupakan tindak pidana korupsi," ujarnya.

Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Muhammad Arif Setiawan, memberikan pandangannya mengenai aspek perizinan yang menjadi salah satu materi dalam persidangan.

Baca juga: Komisaris PT DJA Ditahan, Diduga Rekayasa Kredit dan Rugikan Bank BUMN

Menurutnya, selama suatu izin belum dinyatakan batal oleh pengadilan, maka izin tersebut tetap memiliki kekuatan hukum dan segala tindakan yang dilakukan berdasarkan izin tersebut juga harus dianggap sah.

"Sepanjang izin tidak dinyatakan batal oleh pengadilan, maka izin tersebut harus tetap dianggap sah. Karena izin itu berada dalam bidang hukum administrasi, kaitannya dengan hukum pidana adalah selama izin tersebut masih sah, maka tindakan yang dilakukan berdasarkan izin tersebut juga sah. Dengan demikian, perbuatan melawan hukum (PMH) tidak lagi relevan. Hal itu tidak dapat dibebankan kepada terdakwa, karena terdakwa hanya menggunakan izin yang telah sah," jelasnya.

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru