SURABAYAPAGI.COM : Komnas HAM menyoroti kasus seorang pria berinisial KD di Tabanan, Bali tewas dikeroyok usai diduga mencuri ayam. Komnas HAM mendorong kasus untuk diusut tuntas.
Ia kritik masyarakat main hakim sendiri. "Ini karena dalam prinsip hukum itu ada yang namanya prinsip yang namanya praduga tak bersalah," kata Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, saat dihubungi, Senin (27/7/2026).
Komnas HAM berduka dan menyesalkan aksi main hakim tersebut terjadi. Komnas HAM meminta pihak kepolisian mengusut para pelaku pengeroyokan yang membuat korban meninggal dunia.
"Kami mendorong agar polisi melakukan upaya penegakan hukum mengusut tuntas siapa yang terlibat dalam pengeroyokan itu yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia," kata dia.
"Karena harus ada pihak yang bertanggungjawab atas meninggalnya seseorang, apalagi ada seorang anak yang ditinggalkan oleh seorang tersebut atau seorang ayah yang kemudian menjadi kehilangan yang besar," imbuhnya.
Komnas HAM berharap peristiwa serupa tidak terjadi lagi ke depannya. Komnas HAM menekankan asas praduga tak bersalah dalam setiap kasus yang ada.
"Setiap orang harus diduga tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang secara inkracht menyatakan dia bersalah. Sehingga tindakan-tindakan, perbuatan seperti main hakim sendiri tentu itu tidak diperbolehkan apalagi ini mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang," jelasnya.
Tindakan Main Hakim
Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman prihatin seorang pria berinisial KD di Tabanan, Bali, tewas dikeroyok usai dituduh mencuri ayam. Ia tak membenarkan aksi penghilangan nyawa di luar proses hukum.
"Tidak ada satu pun tindakan yang dapat membenarkan penghilangan nyawa di luar proses hukum. Negara hukum hanya dapat berdiri kokoh apabila setiap persoalan diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku," kata Dudung dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/7/2026).
"Dugaan tindak pidana yang dilakukan seseorang tidak menghapus haknya untuk memperoleh proses hukum yang adil. Tindakan main hakim sendiri justru merupakan pelanggaran hukum yang mencederai nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan," lanjutnya.
Ia berharap aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas peristiwa ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Ia menegaskan tindakan main hakim sendiri bukan budaya bangsa.
"Main hakim sendiri bukan budaya Indonesia. Negara kita adalah negara hukum. Semua warga negara sama dan setara di depan hukum. Karena itu, mari kembali kepada prinsip negara hukum," tuturnya.
Baca juga: Gelar Workshop di Mojokerto, Kemenham Kanwil Jatim Bedah dan Analisa 4 Produk Perda
Lima Tersangka
Sebelumnya, polisi menyelidiki kasus dugaan pencurian ayam yang menyebabkan pria dikeroyok hingga tewas di Banjar Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali. Polisi mendalami dua perkara sekaligus, yakni kasus pencurian dan pengeroyokan yang menewaskan pria berinisial KD tersebut.
"Saat ini penyidik masih mendalami dua aspek utama dalam perkara tersebut, yakni dugaan tindak pidana pencurian ayam serta insiden aksi massa yang terjadi setelahnya," terang Kapolsek Baturiti Kompol I Nyoman Darsana.
Polisi menetapkan 5 warga yang mengeroyok KD sebagai tersangka. Kelima tersangka masing-masing berinisial MJ, WS, KB, ML, dan ND.
Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati mengatakan penetapan kelima tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan interogasi intensif di Polsek Baturiti.n, jk, wyn, ptr
Baca juga: Komnas HAM Pantau Dugaan Asusila Ketua KPU sampai Proses Pidana
Editor : Redaksi