PWI, IJTI, dan AJI Blitar Raya Gelar Aksi Serukan  Pernyataan Sikap, Desak Presiden Klarifikasi Ucapan "Londo Ireng"

Reporter : Lestariyono Blitar

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Tiga organisasi profesi jurnalis di Blitar Raya, yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI), melakukan aksi di sekitar patung Bung Karno, Selasa (28/7/2026).

Dalam aksinya  mereka juga merilis pernyataan sikap bersama menanggapi pernyataan Presiden Republik  Indonesia yang menyebut wartawan sebagai "Londo Ireng" dalam sebuah pidato di hadapan publik.

Baca juga: Dua Desa di Kabupaten Blitar Terbaka Hebat 24 Jam, Kerugian Capai Ratusan Juta

Pernyataan sikap itu menyebut ucapan Presiden tersebut berpotensi merendahkan martabat profesi wartawan dan menimbulkan stigma negatif terhadap kerja jurnalistik yang dijamin serta dilindungi oleh konstitusi.

Koordinator aksi, Winanto, mengatakan pernyataan sikap ini merupakan bentuk kepedulian insan pers untuk menjaga marwah profesi jurnalistik, bukan sebagai bentuk permusuhan terhadap pemerintah.

"Kami ingin menegaskan bahwa pers adalah salah satu pilar demokrasi yang menjalankan fungsi kontrol sosial. Kritik, pertanyaan, dan pemberitaan yang dilakukan jurnalis merupakan bagian dari tugas untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi yang benar," ujar Winanto.

Dalam pernyataan sikap tersebut, PWI Blitar Raya, IJTI Blitar Raya, dan AJI Blitar Raya menegaskan enam poin. Di antaranya menolak segala bentuk pelabelan dan stereotip yang mendiskreditkan profesi wartawan, mengingatkan pentingnya fungsi kontrol sosial pers, serta meminta Presiden Republik Indonesia menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf secara terbuka agar tidak menimbulkan penafsiran yang merendahkan profesi wartawan.

Baca juga: Lewat Pengaturan Arus Lalin Pagi, Polsek Garum Beri Rasa Aman dan Nyaman Pengguna Jalan Raya

Selain itu, ketiga organisasi juga mengajak seluruh insan pers tetap menjalankan tugas secara profesional, independen, berimbang, dan berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik. Mereka juga mengimbau seluruh pihak menghormati kebebasan pers sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan demokrasi di Indonesia.

Winanto menegaskan, hubungan antara pemerintah dan pers semestinya dibangun atas dasar saling menghormati. "Kami berharap hubungan pemerintah dengan pers tetap terjalin secara sehat. Kritik dan pertanyaan dari jurnalis merupakan bagian dari mekanisme demokrasi, sehingga tidak semestinya dibalas dengan pelabelan yang berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap profesi wartawan." Tegasnya 

Baca juga: Terjebak Kebakaran Lahan Tebu di Blitar, Nenek 63 Tahun Meninggal Dunia

Ia menambahkan, melalui pernyataan sikap bersama ini, insan pers di Blitar Raya juga menyerukan agar seluruh pihak menghormati kebebasan pers dan menghentikan segala bentuk intimidasi terhadap jurnalis.

"Pernyataan ini menjadi pengingat bahwa kebebasan pers adalah amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan merupakan salah satu fondasi penting dalam kehidupan demokrasi di Indonesia," pungkas Winanto. Les

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru