SURABAYAPAGI.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah mengantongi sejumlah alat bukti dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional pada 2025-2026.
Salah satunya berupa bukti elektronik percakapan atau chat tersangka mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dengan pihak lain dan istrinya.
Baca juga: Tim 9 Kejagung Baru Periksa Satu dari 4 Saksi Penyidik Polri
Substansi Pesan Chatnya memuat petunjuk dan informasi keterlibatan serta peran aktif Lodewyk dalam tindak pidana korupsi tata kelola program MBG. Hal itu disampaikan oleh tim Kejagung selaku termohon dalam sidang praperadilan yang diajukan Lodewyk Pusung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (28/7/2026). Agenda persidangan hari ini adalah pembacaan jawaban dari pihak termohon.
“Termohon memperoleh alat bukti berupa bukti elektronik, yaitu percakapan Pemohon dengan pihak lain, termasuk istri Pemohon,” kata jaksa saat membacakan jawaban.
Meski tidak memerinci detail isi percakapan antara Lodewyk dan istrinya, jaksa menegaskan substansi dari komunikasi tersebut mengungkap keterlibatan Lodewyk dalam praktik dugaan korupsi di BGN.
“Yang secara substansial diperoleh informasi mengenai peran Pemohon dalam dugaan tindak pidana tata kelola Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026,” ungkap jaksa.
Baca juga: Ribuan Relawan Aksi di depan Kantor Pemkab Lamongan, Minta MBG Dilanjutkan
Dalam kesempatan tersebut, Kejagung membantah dalil pihak Lodewyk yang menyebut penetapan tersangka prematur atau tanpa pemeriksaan saksi. Jaksa kemudian menguraikan proses hukum yang telah dilakukan, mulai surat perintah penyelidikan pada 15 Mei 2026 hingga naik ke tahap penyidikan pada 29 Mei 2026.
Kejagung menegaskan telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sesuai putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21/PUU/2014. Selain bukti elektronik, jaksa juga telah memeriksa sejumlah saksi dalam perkara itu.
“Dalam tahap penyidikan, Termohon telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, antara lain Ahmad Faiz, Lutfi Khairul Huda, Puji Tokosuworo, Abdi Prasetiokusuma, Dadan Hindayana, dan Soni Sanjaya,” ungkap jaksa.
Baca juga: PDIP Minta 41 Pejabat Intervensi Kelola MBG, Diperiksa
Jaksa menyebut, Lodewyk telah diperiksa sebagai saksi sebelum statusnya ditetapkan menjadi tersangka. “Sehingga dalil Pemohon yang menyatakan Termohon menetapkan tersangka terlebih dahulu baru mencari alat bukti maupun tidak pernah memeriksa Pemohon sebagai saksi adalah dalil yang tidak benar,” imbuh jaksa.
Karena itu, Kejagung meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Abdul Affandi, agar menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Lodewyk.
“Menolak permohonan praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya,” ucap jaksa. Sebagai informasi, Lodewyk Pusung telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG oleh Kejaksaan Agung. Lodewyk tak terima dan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka oleh Kejagung. nerc, ddn
Editor : Redaksi