Ngaku Pengusul CSR, Noer Aflah Dicecar Hakim Soal TPA Winongo  ‎

surabayapagi.com
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Madiun Noer Aflah (kemaja putih).

SURABAYAPAGI.COM, Madiun– Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Madiun, Noer Aflah menyebut dirinya sebagai pengusul penggunaan dana Corporate Sosial Responsibility (CSR) di Kota Madiun. Majelis hakim kemudian mempertanyakan apakah ide penggunaan dana CSR untuk proyek Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Winongo yang kini menjadi salah satu objek perkara juga berasal dari idenya.

‎Noer Aflah dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dalam sidang perkara dugaan korupsi dana CSR dan fee proyek dengan terdakwa Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, Kepala DPUPR Thariq Megah, serta Direktur CV Sekar Arum Rochim Ruhdiyanto, di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (31/7/2026).

Baca juga: Sidang Maidi, Saksi Sebut Fee Proyek di Dinas PUPR Digunakan Untuk Kepentingan Pemkot Madiun

‎Selain dimintai keterangan terkait proyek di Diskominfo, Aflah juga diperiksa mengenai mekanisme penggunaan dana CSR lantaran pernah menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Bapperida Kota Madiun.

‎Dalam persidangan, Aflah menjelaskan bahwa pada 2019 dirinya mendapat tugas dari Maidi untuk menangani program smart city. Kota Madiun kemudian lolos sebagai salah satu dari 25 daerah terpilih.

‎"Beda dengan kota lain yang mengangkat aplikasi-aplikasi, Kota Madiun mengangkat TPA Winongo yang saat itu mengangkat zat metan untuk mandi sauna," jelas menjawab pertanyaan dari terdakwa Maidi. 

‎Atas penjelasan Aflah, pengacara Maidi menunjukkan ke majelis hakim kanal YouTube yang dibuat Diskominfo yang menginformasikan tentang TPA Winongo. Termasuk proyek alih fungsi menjadi destinasi wisata dengan konsep piramida sampah. 

‎Dalam persidangan Aflah mengaku ide penggunaan dana CSR untuk pembangunan kota Madiun berasal dari dirinya. Menurutnya, hal itu merupakan rekomendasi asesor smart city agar pembangunan melibatkan sektor swasta dan tidak semata mengandalkan APBD maupun APBN.

‎"Izin Yang Mulia, dana CSR yang mengusulkan pertama adalah saya. Saran dari asesor smart city harus ada keterlibatan pihak swasta, tidak murni APBD dan APBN," ujar Aflah.

‎Atas pernyataannya majelis hakim kemudian mempertanyakan apakah itu juga termasuk pembangunan TPA Winongo.

Baca juga: Persidangan Maidi, Saksi Sebut Alat Berat PUPR Dipakai Bantu Proyek TPA Winongo atas Perintah Maidi

‎"Apakah ide dana CSR pembangunan TPA Winongo dari saudara?" tanya hakim.

‎"Kalau untuk pembangunan Kota Madiun iya. Kalau khusus TPA Winongo bukan, Yang Mulia," jawabnya.

‎Di sisi lain, penasihat hukum Rochim Ruhdiyanto, Budiharjo, menilai keberhasilan pembangunan yang dipamerkan dalam video justru menyisakan kerugian bagi kliennya.

‎Menurutnya, Rochim telah mengeluarkan biaya lebih dari Rp1 miliar untuk pekerjaan uruk TPA Winongo, namun kini justru duduk di kursi pesakitan.

Baca juga: Pengamat: Kesaksian Imam Pejel Itu Fakta Hukum, Jangan Giring ke Pengkhianatan 

‎ "Saudara melimpahkan ke saudara Pekik. Setelah itu apakah saudara lepas tanggungjawab begitu saja?" tanya Budiharjo. 

‎Menanggapi hal itu, Aflah membantah lepas tangan. Ia menyatakan proses administrasi masih berjalan ketika dirinya sudah tidak lagi menjabat sebagai Plh Bapperida.

‎"Mestinya dilanjutkan pejabat definitifnya," kata Aflah.

‎Sebelumnya, JPU KPK menghadirkan 10 saksi dalam sidang yang berlangsung pada 30–31 Juli 2026 untuk mengungkap dugaan korupsi dana CSR dan fee proyek di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.waf

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru