Kaji Perampingan OPD, Pemkab Magetan Berlakukan Batas Belanja Pegawai 30 Persen

surabayapagi.com
Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Magetan, Welly Kristanto. SP/MGT

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Pemerintah Kabupaten Magetan mulai menyusun strategi menghadapi pemberlakuan ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang dijadwalkan berlaku mulai 2027. 

Dan salah satu opsi yang tengah dikaji adalah merampingkan struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sembari menunggu kebijakan relaksasi dari pemerintah pusat. Oleh karenanya, pemerintah daerah mulai menyiapkan langkah efisiensi sebagai bentuk antisipasi. Salah satunya melalui kajian penggabungan sejumlah OPD yang dinilai memungkinkan untuk dirampingkan.

Baca juga: Ganggu Aliran Air, Pemkab Magetan Tertibkan Bangunan Sekitar Irigasi Jejeruk

Welly menjelaskan, pembahasan mengenai penyederhanaan struktur organisasi telah memasuki tahap kajian akademis. Hasil kajian tersebut nantinya akan menjadi dasar penyusunan rancangan peraturan daerah (Raperda). Namun, pihaknya masih belum bersedia mengungkap perangkat daerah mana yang berpotensi digabungkan karena proses penyusunan masih berlangsung dan berkaitan dengan penataan organisasi serta jabatan di lingkungan pemerintah daerah.

Baca juga: Percepat Penuntasan Laporan Warga, Wali Kota Surabaya Instruksikan Jajaran OPD hingga Gencarkan Program ASRI

"Efisiensi tetap kami siapkan. Salah satunya melalui penggabungan atau perampingan OPD. Saat ini masih dalam proses kajian sehingga belum bisa dipastikan bentuk maupun jumlah OPD yang akan disesuaikan," ujarnya.

Baca juga: Wujudkan Pertanian Ramah Lingkungan, Pemkab Magetan Kembangkan Pupuk Organik

Menurutnya, kebijakan tersebut diperlukan karena ratusan pemerintah kabupaten dan kota di Indonesia hingga kini masih belum mampu memenuhi batas maksimal 30 persen belnja pegawai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). "Informasi yang kami terima, akan ada relaksasi sehingga penerapan batas 30 persen tidak lagi bersifat kaku. Sebab, lebih dari 300 kabupaten/kota masih berada di atas ketentuan tersebut," pungkasnya. mg-02/dsy

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru