UMKM Ajukan KUR Hingga Rp 100 juta tak Perlu Agunan Tambahan

surabayapagi.com

SURABAYAPAGI.com – Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan plafon hingga Rp 100 juta tidak mensyaratkan agunan tambahan dalam bentuk apa pun. Untuk itu, masyarakat diimbau melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan dalam proses penyaluran KUR, termasuk permintaan agunan tambahan, pungutan biaya, maupun praktik percaloan.

Deputi Bidang Kewirausahaan Kementerian UMKM sekaligus Juru Bicara Kementerian UMKM, Riza Damanik, mengatakan masyarakat tidak perlu menggunakan jasa perantara atau membayar biaya apa pun untuk memperoleh akses KUR.

Baca juga: Kemenkop UKM Tekankan Pejabat Daerah Aktif Turun ke Lapangan

“Sesuai Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, pinjaman KUR hingga Rp 100 juta tidak dikenakan agunan tambahan dalam bentuk apa pun tanpa pengecualian,” kata Riza dalam keterangannya, dikutip Minggu (2/7/2026).

Baca juga: UMKM Keluhkan PP Kesehatan

Menurut Riza, Kementerian UMKM masih menerima berbagai aspirasi masyarakat terkait dugaan permintaan agunan tambahan kepada pemohon KUR skema mikro. Selain itu, terdapat pula laporan mengenai permintaan biaya jasa atau fee dalam proses pengurusan akses KUR.

Baca juga: Kemenkop UKM: Baru 44 UMKM yang Sudah IPO

Dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR telah mengatur bahwa program tersebut dirancang untuk memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha yang produktif dan layak, tetapi belum memiliki akses terhadap kredit komersial. ec,he

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru