UMKM Keluhkan PP Kesehatan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) mengatakan telah mendapatkan keluhan dari Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM Yulius mengatakan belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut mengenai hal tersebut. Pihaknya masih akan membahas terkait keluhan yang didapatkan.

"Nah itu sedang kami bahas. Ada keluhan (UMKM soal PP Kesehatan), tapi kami membahas," kata dia ditemui di Kantor Kemenkop UKM, Senin (12/8/2024).

Yulius mengatakan PP Kesehatan itu merupakan wewenang dari Kementerian Kesehatan. Untuk itu, terkait dampak kepada UMKM masih akan dibahas.

"Karena itu kan arahan Kementerian Kesehatan, jadi nanti akan dikonsepkan respon kita," terangnya.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Aturan berlaku sejak diundangkan 26 Juli 2024.

Atuan itu mengatur berbagai hal, salah satunya terkait dengan penjualan rokok. Pada pasal 434 dituliskan produk tembakau dan rokok elektronik juga dilarang dijual kepada yang berusia di bawah 21 tahun dan perempuan hamil.

Selain itu, setiap orang yang menjual produk tembakau dan rokok elektronik dilarang menempatkannya pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui; penjualannya dilarang dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak; dan dilarang menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial serta media sosial. 

Berita Terbaru

Sambut HUT ke-25, DPC Demokrat Ponorogo Gelar Gerakan Langit Biru di Eks Pasar Sayur Jarakan

Sambut HUT ke-25, DPC Demokrat Ponorogo Gelar Gerakan Langit Biru di Eks Pasar Sayur Jarakan

Jumat, 10 Jul 2026 11:08 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 11:08 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-25 Partai Demokrat, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Ponorogo menggelar aksi…

Diperiksa 10 Jam, Eks Ketua Sunarto Sebut 41 Dewan Tahu Soal Tunjangan Rumah DPRD Ponorogo 

Diperiksa 10 Jam, Eks Ketua Sunarto Sebut 41 Dewan Tahu Soal Tunjangan Rumah DPRD Ponorogo 

Jumat, 10 Jul 2026 11:06 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 11:06 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo terus bergerak maraton mengusut kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan anggota…

Masuki Abad Kedua, Ustaz Adi Hidayat Tantang Gontor Dan UNIDA Lahirkan Pembaruan Bagi Umat

Masuki Abad Kedua, Ustaz Adi Hidayat Tantang Gontor Dan UNIDA Lahirkan Pembaruan Bagi Umat

Jumat, 10 Jul 2026 11:03 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 11:03 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo– Ribuan jamaah yang terdiri dari mahasiswa, santri, guru, alumni, hingga masyarakat umum memadati lapangan kampus Universitas D…

Balai POM di Bima Gandeng Saka POM Edukasi Keamanan Obat dan Makanan di Pasar Amahami

Balai POM di Bima Gandeng Saka POM Edukasi Keamanan Obat dan Makanan di Pasar Amahami

Jumat, 10 Jul 2026 09:07 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 09:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bima – Kota Bima Balai Pengawas Obat dan Makanan (Balai POM) di Bima terus memperkuat perlindungan masyarakat melalui edukasi keamanan obat d…

Maidi Tolak Kesaksian Empat Saksi Dari Dinas PUPR, Sebut Tak Minta Fee Proyek 

Maidi Tolak Kesaksian Empat Saksi Dari Dinas PUPR, Sebut Tak Minta Fee Proyek 

Kamis, 09 Jul 2026 23:37 WIB

Kamis, 09 Jul 2026 23:37 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Wali Kota Madiun nonaktif Maidi membantah seluruh keterangan empat saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pem…

Prediksi: Norwegia Kalah 1-2

Prediksi: Norwegia Kalah 1-2

Kamis, 09 Jul 2026 21:29 WIB

Kamis, 09 Jul 2026 21:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Norwegia akan menghadapi Inggris pada pukul 4 pagi tanggal 12 Juli di Stadion Miami. Haaland sedang dalam performa gemilang dengan…