SURABAYAPAGI.com – Direktur Pengawasan Penerapan Standar Keamanan dan Mutu Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Brigjen Pol. Hermawan, menegaskan bahwa fortifikasi pada dasarnya merupakan upaya meningkatkan nilai gizi pangan. Namun, fortifikasi tidak boleh digunakan sebagai alasan untuk menaikkan harga secara berlebihan.
“Beras yang dijual dengan harga tinggi harus sejalan dengan mutu dan manfaat yang diterima masyarakat. Bukan hanya kandungan gizinya yang akan diperiksa, tetapi juga mutu dasar beras, berat bersih, legalitas, proses produksi, dan kebenaran informasi pada label,” ujar Hermawan dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2026).
Pemerintah mendalami peredaran beras fortifikasi yang dijual dengan harga jauh lebih tinggi dibandingkan beras medium dan premium. Pemeriksaan difokuskan pada kandungan vitamin dan mineral, mutu fisik beras, kesesuaian berat bersih, legalitas produk, proses produksi, serta kebenaran informasi pada label kemasan. ec
Baca juga: Ketua Dekranasda Jatim Minta Produsen dan Konsumen Wujudkan Keamanan Pangan
Editor : Redaksi