SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Dugaan pencemaran lingkungan di kawasan Java Integrated Industrial and Port Estate (JIIPE) Gresik mulai mendapat sorotan serius dari pakar hukum lingkungan. Pemerintah dan aparat penegak hukum didesak tidak sekadar menunggu laporan masyarakat, tetapi turun langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kondisi ekologis kawasan pesisir dan dampaknya terhadap kehidupan nelayan.
Guru Besar Hukum Lingkungan Universitas Airlangga (Unair), Prof. Suparto Wijoyo, bahkan meminta Polda Jawa Timur hingga Mabes Polri ikut mengonfirmasi dugaan pencemaran di kawasan industri tersebut.
“Saya mendesak Polda Jatim turun, Mabes Polri turun. Nggak apa-apa untuk mengkonfirmasi dugaan terjadinya pencemaran lingkungan di wilayah JIIPE. Dan ini harus ditagih juga ke Pemda Gresik melalui Dinas Lingkungan Hidup,” ujar Suparto, Senin (10/8/2026).
Menurut Suparto, persoalan lingkungan tidak boleh dilihat semata-mata sebagai persoalan antara korporasi dengan pemerintah. Ketika pencemaran diduga telah berdampak terhadap masyarakat yang menggantungkan hidup dari sumber daya alam, negara memiliki kewajiban untuk hadir.
Terlebih, nelayan Mengare disebut mengalami penurunan penghasilan secara drastis karena biota laut yang selama ini menjadi sumber tangkapan semakin sulit ditemukan.
“Ini harus bersifat negara yang hadir, jadi harus ada state responsibility. Negara harus punya tanggung jawab untuk mengatasi,” tegasnya.
Persoalan utama yang menurut Suparto harus dibuka secara terang adalah hubungan antara perubahan kualitas lingkungan dengan penurunan hasil tangkapan nelayan.
Jika benar terjadi pencemaran dan perubahan ekosistem menyebabkan biota laut menghilang atau berkurang, maka kerugian masyarakat pesisir tidak boleh berhenti pada sekadar keluhan. Harus ada kajian ilmiah mengenai kerugian ekologis sekaligus kerugian ekonomi masyarakat.
Dalam konteks tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gresik dinilai memiliki posisi strategis untuk melakukan pengawasan, mengambil sampel, menguji kualitas air, menelusuri sumber pencemar, serta menghitung dampak ekologis dan sosial-ekonominya.
“DLH Gresik harus turun tangan. Kalau tidak turun tangan, DLH-nya tidak berkinerja dong. Kita kan minta pertanggungjawaban publik melalui DLH,” kata Suparto.
Ia menilai informasi dan hasil penelitian organisasi lingkungan seperti Ecoton seharusnya tidak dipandang sebagai gangguan, melainkan sebagai bahan awal bagi pemerintah untuk melakukan verifikasi resmi.
Apalagi, Lembaga Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan (Ecoton) sebelumnya melakukan penelitian yang mengindikasikan adanya persoalan kualitas perairan di kawasan JIIPE, termasuk temuan kandungan fosfat dan amonia serta rendahnya kadar oksigen terlarut.
Temuan tersebut tentu masih membutuhkan verifikasi dan pengujian resmi oleh lembaga berwenang untuk menentukan apakah parameter tersebut melampaui baku mutu dan, yang lebih penting, apakah terdapat hubungan sebab-akibat dengan kegiatan tertentu di kawasan industri.
Dalam persoalan ini, prinsip kehati-hatian justru menjadi penting. Dugaan pencemaran tidak boleh serta-merta diarahkan kepada satu perusahaan atau pengelola kawasan tanpa pembuktian ilmiah mengenai sumber pencemar, jalur pencemaran, waktu kejadian, kadar pencemar, serta hubungan kausal dengan kerusakan ekosistem dan kerugian masyarakat.
Namun sebaliknya, pemerintah juga tidak boleh menggunakan alasan “belum terbukti” untuk menghindari kewajiban melakukan pemeriksaan.
Di sinilah pengawasan negara diuji. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menempatkan tanggung jawab negara, kehati-hatian, keadilan, partisipasi masyarakat, dan prinsip pencemar membayar sebagai bagian dari asas perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Undang-undang tersebut juga menegaskan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak warga negara.
Artinya, ketika muncul informasi yang kredibel mengenai dugaan pencemaran, pemerintah memiliki alasan yang kuat untuk melakukan verifikasi dan pengawasan secara serius.
Sorotan lain menyangkut mangrove yang dilaporkan mengalami kematian di kawasan JIIPE. Suparto menyebut salah satu bentuk pemulihan yang dapat ditempuh adalah mangrovisasi, yakni melakukan restorasi dan pemulihan ekosistem mangrove yang rusak.
“Apakah tidak ada law enforcement? Ada. Law enforcement dalam bentuk konservasi. Dan salah satu solusi law enforcement adalah mangrovisasi. Itu sebagai solusi untuk tidak menghadapi proses kriminal. Itu bisa ditawarkan kepada JIIPE,” ujarnya.
Namun, pendekatan pemulihan tersebut tidak boleh dimaknai sebagai pengganti otomatis proses hukum.
Secara regulasi, pengawasan dan penegakan hukum lingkungan memang tidak hanya mengenal pidana. PP Nomor 22 Tahun 2021 mengatur penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk pengelolaan mutu laut, pengendalian kerusakan lingkungan, pengawasan, serta sanksi administratif.
Penegakan hukum juga harus memastikan kewajiban dalam persetujuan lingkungan dan perizinan dilaksanakan. Dengan demikian, apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah memiliki berbagai instrumen untuk memaksa pemulihan lingkungan, selain kemungkinan pertanggungjawaban perdata maupun pidana sesuai unsur pelanggarannya.
Baca juga: Pj Gubernur Adhy Yakinkan Bank Jatim Siap Dukung Pendanaan Pengembangan JIIPE Gresik
UU 32/2009 juga memberikan ancaman serius apabila pembuktian menunjukkan adanya perbuatan yang dengan sengaja menyebabkan dilampauinya baku mutu air atau baku mutu air laut.
Pasal 98 ayat (1), misalnya, mengatur ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan hingga menyebabkan dilampauinya baku mutu lingkungan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut.
Jika akibatnya menimbulkan luka atau bahaya kesehatan manusia, ancamannya meningkat. Begitu pula apabila mengakibatkan luka berat atau kematian.
Sementara itu, jika pelanggaran terjadi karena kelalaian, Pasal 99 juga menyediakan ketentuan pidana tersendiri.
Karena itu, pemeriksaan laboratorium, penelusuran sumber pencemar, pengambilan sampel secara benar, pemeriksaan dokumen persetujuan lingkungan, rekam jejak pembuangan limbah, serta pemeriksaan terhadap sistem pengolahan air limbah menjadi sangat penting.
Tanpa bukti ilmiah yang kuat, kasus lingkungan akan mudah berhenti pada perang pernyataan.
Suparto juga mengingatkan bahwa pemerintah tidak boleh hanya menjadi penonton ketika persoalan lingkungan muncul.
UU 32/2009 memberikan kewenangan kepada pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk pengawasan serta penegakan hukum sesuai kewenangannya.
Namun, terkait Pasal 112, pertanggungjawaban pidana pejabat memiliki unsur yang lebih ketat. Ketentuan tersebut menyasar pejabat berwenang yang dengan sengaja tidak melakukan pengawasan terhadap ketaatan pelaku usaha dan kemudian terjadi pencemaran atau kerusakan lingkungan yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia.
Ancaman pidananya paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Dengan demikian, untuk kasus JIIPE, Pasal 112 tidak bisa serta-merta dikenakan hanya karena DLH dianggap lambat atau belum turun ke lapangan.
Baca juga: Kunjungi KEK JIIPE Gresik, Kapolda Jatim Siapkan Sistem Pengamanan Obvit
Tetapi secara tata kelola pemerintahan, pertanyaan mengenai seberapa efektif pengawasan dilakukan tetap layak diajukan.
Apakah inspeksi rutin dilakukan? Apakah laporan masyarakat ditindaklanjuti? Apakah titik-titik pembuangan diperiksa? Apakah hasil pemantauan kualitas air dibuka kepada publik? Apakah kewajiban dalam persetujuan lingkungan dipenuhi? Dan jika ditemukan pelanggaran, apakah sanksi benar-benar dijatuhkan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut yang semestinya dijawab pemerintah.
Pembangunan kawasan industri dan investasi memang penting bagi perekonomian Gresik. Tetapi pembangunan tidak boleh menciptakan paradoks: kawasan industri tumbuh, sementara masyarakat pesisir yang telah hidup dari laut selama puluhan tahun justru kehilangan sumber penghidupannya.
Jika dugaan pencemaran terbukti, maka persoalannya bukan sekadar air yang berubah warna atau kadar kimia yang melewati ambang batas.
Yang dipertaruhkan adalah ekosistem, mangrove, biota laut, mata pencaharian nelayan, dan hak masyarakat untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Karena itu, penyelidikan independen dan transparan menjadi penting. Pemerintah perlu membuka data hasil pengujian kualitas air, memetakan sumber pencemar, menghitung kerusakan ekologis, serta mengukur kerugian masyarakat yang terdampak.
Jika pencemarnya terbukti, prinsipnya jelas: pencemar harus bertanggung jawab dan lingkungan harus dipulihkan.
Dan jika tidak terbukti, hasil pemeriksaan tersebut juga harus diumumkan secara terbuka sehingga tidak muncul tuduhan tanpa dasar terhadap pelaku usaha.
Pada akhirnya, keberpihakan terhadap nelayan bukan berarti memusuhi industri. Sebaliknya, pengawasan lingkungan yang tegas justru diperlukan agar investasi dan pembangunan berjalan secara berkelanjutan.
Sebab negara tidak boleh hadir hanya ketika investor membutuhkan izin, tetapi absen ketika masyarakat kecil membutuhkan perlindungan.
Di tengah geliat industrialisasi Gresik, pertanyaan paling penting bukan sekadar berapa banyak investasi yang masuk, tetapi siapa yang menanggung biaya ekologis ketika pembangunan meninggalkan kerusakan. did
Editor : Redaksi