Sidang Praperadilan, Agendakan Keterangan Saksi dan Penyerahan Bukti

surabayapagi.com
Suasana sidang praperadilan di PN Surabaya dengan agenda pembuktian dan keterangan saksi, Selasa (11/8/2026). Kuasa hukum pemohon terlihat berdiskusi di depan meja majelis hakim.

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Sidang praperadilan kasus dugaan salah tahan Pimpinan Redaksi (Pimred) Surabaya Pagi masih berlanjut. Hari ini, sidang beragendakan penyerahan bukti serta keterangan saksi dengan dipimpin oleh hakim tunggal Muhammad Zulkarnain, S.H., M.H., pada hari Selasa (11/08/2026).

Hari ini, pengacara Pemohon yang hadir yaitu Muhammad Faisal, S.H., M.H., dan Mukhamad Arga Prasetya, S.H., M.H., mendatangkan satu saksi sebagai pemberi keterangan.

Baca juga: Sidang Praperadilan Replik dan Duplik Kasus Dugaan Salah Tangkap Pimred Surabaya Pagi

Saksi yang dihadirkan oleh tim pemohon adalah ibu kandung dari Pimred Surabaya Pagi. Saksi menjawab pertanyaan-pertanyaan hakim dengan lancar dan terang serta mengikuti perintah hakim sehingga sidang berjalan lancar.

Dalam berlangsungnya sidang, terungkap fakta baru bahwa terdapat dua surat perintah penahanan yang berbeda, yaitu surat perintah penahanan pertama diterbitkan pada 9 Juni 2026 dan surat yang kedua diterbitkan pada tanggal (18/7/2026). Hal ini menjadi sebuah kejanggalan, sehingga pihak saksi atau ibu Pimred Surabaya Pagi mengirimkan surat keberatan atas perintah penahanan Pimred Surabaya Pagi.

Baca juga: Praperadilan Nadiem Anwar Makarim Ditolak, Istri Nangis

Hal ini juga ditegaskan oleh salah satu pengacara Pemohon, Muhammad Faisal, S.H., M.H., yang merupakan alumni Magister Hukum Ubhara, bahwa terdapat dua surat perintah penahanan yang dikeluarkan untuk kliennya.

Baca juga: Dipraperadilan Hasto, KPK tak Hadir, Jangan Suudzon

“Pada persidangan hari ini, Pemohon mengajukan bukti surat penahanan bertanggal 9 Juni 2026, sementara itu Termohon mengajukan surat penahanan yang sama tapi bertanggal 18 Juni. Dua versi tanggal untuk satu nomor surat yang identik (SP.Han/79/VI/RES.1.11./2026) bukan lagi sekadar keterlambatan administratif — ini indikasi surat itu telah diubah/diterbitkan ulang tanpa prosedur yang sah, atau keterangan yang disampaikan ke pengadilan tidak sesuai dengan dokumen aslinya. Ini persis definisi maladministrasi dalam UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman: 'perilaku melampaui wewenang' atau 'penyimpangan prosedur' yang menimbulkan kerugian bagi orang perseorangan,” tandas Faisal, yang juga Ketua Bidang Organisasi DPC Peradi Surabaya. (zaf)

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru