Setengah PAD Madiun Ditopang Pajak, Pemkab Apresiasi Wajib Pajak Patuh

surabayapagi.com
Anugerah Pajak 2026 Kabupaten Madiun.

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Hampir separuh Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Madiun ditopang dari penerimaan pajak daerah. Pada 2025, realisasi penerimaan pajak  mencapai 103 persen.

Baca juga: Bapenda Surabaya Periksa Pajak Rumah Makan Ny Suharti, Minta Dokumen Keuangan selama Setahun

‎Karena itu, Pemkab Madiun memberi apresiasi dengan memberi penghargaan kepada wajib pajak yang dinilai konsisten memenuhi kewajiban. 

‎Bupati Madiun Hari Wuryanto mengatakan, pemberian penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi pemerintah daerah kepada masyarakat yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya, bahkan sebelum batas waktu pembayaran.

‎Ia mencontohkan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang batas jatuh temponya 30 September. Namun, sebagian masyarakat telah melunasi kewajibannya sejak Agustus.

‎"Ini bentuk apresiasi dari pemerintah daerah kepada wajib pajak yang alhamdulillah masyarakat Kabupaten Madiun luar biasa. Banyak yang sebelum jatuh tempo sudah lunas," ujar Hari.

‎Menurutnya, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak memiliki dampak langsung terhadap pembangunan daerah. Semakin cepat pajak masuk, semakin cepat pula pemerintah dapat memanfaatkannya untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan masyarakat.

‎"Kalau anggaran itu sudah masuk di depan kan sudah bisa bermanfaat. Kalau dibayar di belakang, misalnya bayarnya Desember, padahal saat ini kita butuh. Kalau di sini kan sudah bisa dimanfaatkan," jelasnya.

‎Hari menyebut sektor pajak memiliki kontribusi besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Madiun, yakni hampir 50 persen. Sejumlah sektor yang menjadi sumber penerimaan antara lain PBB-P2 dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

‎"Kami tetap sosialisasi kepada masyarakat setiap saat. Kita tugaskan kepada Pak Camat dan Kepala Desa memberikan informasi kepada seluruh masyarakat," katanya.

‎Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Madiun Yudi Hartono mengatakan, kepatuhan pajak sangat penting karena penerimaan tersebut digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan, serta pelayanan kepada masyarakat.

‎"Kita memberikan apresiasi kepada badan, orang pribadi maupun badan yang lain dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hak perpajakannya," terang Yudi.

‎Ia menjelaskan, penilaian penerima penghargaan dilakukan berdasarkan sejumlah kriteria. Selain ketepatan pembayaran, konsistensi kepatuhan wajib pajak dalam beberapa tahun juga menjadi salah satu pertimbangan.

‎"Kadang-kadang setiap tahun kan patuh meningkat. Tidak selalu patuh, kadang-kadang nanti ditingkatkan lagi kepatuhannya. Kalau ada yang tiga tahun selalu patuh terus, ini menjadi pertimbangan," ujarnya.

‎Bapenda Kabupaten Madiun sendiri mengelola 12 jenis pajak daerah. Beberapa sektor dengan kontribusi penerimaan terbesar antara lain PBB-P2, pajak penerangan jalan, BPHTB, opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

‎Untuk tahun 2026, Yudi mengingatkan masyarakat agar segera memenuhi kewajiban PBB-P2 sebelum batas jatuh tempo pada 30 September.

‎"Harapan kita mudah-mudahan sebelum jatuh tempo semua sudah mencukupi hak kewajiban perpajakannya," pungkasnya.

Baca juga: Dipanggil Bapenda Soal Pajak, Manajemen AG Ny Suharti Klaim Tak Ada Masalah

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru