Sidang lanjutan Praperadilan Pimred Harian Surabaya Pagi, Agenda Pemeriksaan Saksi

surabayapagi.com
Suasana sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya, Ruang Garuda 2, dengan agenda pemeriksaan saksi. Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal Muhammad Zulkarnain, S.H., M.H. (tengah).

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Sidang lanjutan Praperadilan dugaan salah tahan Pimred Harian Surabaya Pagi Raditya M. Kadaffi di Pengadilan Negeri Surabaya Ruang Garuda 2 pada Rabu (13/8/2026) pagi. Sidang sampai pada tahap agenda pemeriksaan saksi.

Saksi yang dihadirkan oleh Pemohon, tim kuasa hukum Pimred Surabaya Pagi Muhammad Faisal, S.H., M.H., Saudara Hikmah, salah satu saksi yang bekerja sebagai Wartawan Harian Surabaya Pagi Biro Sidoarjo, sangat kooperatif menjawab beberapa pertanyaan kuasa hukum Pemohon maupun kuasa hukum Termohon.

Baca juga: Sidang Praperadilan, Agendakan Keterangan Saksi dan Penyerahan Bukti

Saksi sebelum sidang dimulai, sebagaimana prosedur sidang, maka Saksi diambil sumpahnya di bawah Al-Qur'an oleh Hakim Tunggal Muhammad Zulkarnain, S.H., M.H. Selesai disumpah, Saksi Pemohon ditanya Hakim, "Saudara punya hubungan apa dengan Raditya?", "Hubungan kerjaan, Pak Hakim", "Bukan saudara?", "Bukan, Pak Hakim". Saksi melanjutkan bahwa Raditya M. Khadaffi adalah Pemimpin Redaksi (Pimred) Harian Surabaya Pagi.

Ketika ditanya oleh hakim saat sidang, dijawab dengan lancar sesuai fakta yang sebenarnya, sehingga sidang berjalan lancar dan kondusif. Giliran Kuasa Hukum Pemohon lanjut bertanya, intinya jawaban saudara Saksi menjelaskan kepada Pemohon bahwa Pimred Harian Surabaya Pagi selalu berada di Surabaya dan selalu memimpin rapat redaksi di kantor Harian Surabaya Pagi setiap hari.

Selanjutnya giliran Kuasa Hukum Termohon dari Polda Jawa Timur bertanya kepada Saksi, apakah saudara dalam bekerja di Surabaya Pagi digaji Raditya? "Digaji kantor, bukan Raditya yang gaji saya, malahan Raditya juga digaji Surabaya Pagi". Apakah Saksi tahu Raditya sekarang di mana? "Tahu, sekarang ditahan Polda sejak 18 Juni 2026". "Dalam kasus apa ditahan di Polda?", "Saya tidak tahu," ungkap Saksi menutup pertanyaan dari Termohon.

Baca juga: Sidang Praperadilan Replik dan Duplik Kasus Dugaan Salah Tangkap Pimred Surabaya Pagi

Sebelum ditahan, Raditya M. Khadaffi setiap hari selalu berada di Surabaya, yaitu di kantor Harian Surabaya Pagi, Jl. Kupang Baru I/16-18 Surabaya.

Tidak hanya menurut Saksi, menurut kuasa hukum tim Pimred Surabaya Pagi, Muhammad Faisal, S.H., M.H., juga mengatakan bahwa setelah mendengarkan keterangan saksi pada persidangan hari ini, terungkap fakta di persidangan jika alasan penahanan Pemohon oleh Termohon diduga tidak sah, karena tidak memenuhi syarat subjektif Pasal 100 ayat 5 KUHAP baru yang mensyaratkan penahanan dilakukan karena adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri.

Baca juga: PT Gala Bumi Perkasa, Pengembang Pasar Turi, Didenda Rp 214 Miliar

"Saksi di bawah sumpah dengan terang benderang menjelaskan, jika Pemohon adalah Pemimpin Redaksi Harian Surabaya Pagi. Pemohon setiap hari selalu ngantor dan memimpin rapat redaksi medianya.

Selain itu, saksi juga menjelaskan Pemohon sudah menikah, dan bersama istri dan dua anaknya yang masih kecil bertempat tinggal di Surabaya juga. Jadi, tidak mungkin Pemohon akan melarikan diri," tandas Faisal, kuasa hukum Pemohon yang juga Kader PDI Perjuangan. (Zaf)

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru