Sidang Praperadilan, Agendakan Keterangan Saksi dan Penyerahan Bukti

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suasana sidang praperadilan di PN Surabaya dengan agenda pembuktian dan keterangan saksi, Selasa (11/8/2026). Kuasa hukum pemohon terlihat berdiskusi di depan meja majelis hakim.
Suasana sidang praperadilan di PN Surabaya dengan agenda pembuktian dan keterangan saksi, Selasa (11/8/2026). Kuasa hukum pemohon terlihat berdiskusi di depan meja majelis hakim.

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Sidang praperadilan kasus dugaan salah tahan Pimpinan Redaksi (Pimred) Surabaya Pagi masih berlanjut. Hari ini, sidang beragendakan penyerahan bukti serta keterangan saksi dengan dipimpin oleh hakim tunggal Muhammad Zulkarnain, S.H., M.H., pada hari Selasa (11/08/2026).

Hari ini, pengacara Pemohon yang hadir yaitu Muhammad Faisal, S.H., M.H., dan Mukhamad Arga Prasetya, S.H., M.H., mendatangkan satu saksi sebagai pemberi keterangan.

Saksi yang dihadirkan oleh tim pemohon adalah ibu kandung dari Pimred Surabaya Pagi. Saksi menjawab pertanyaan-pertanyaan hakim dengan lancar dan terang serta mengikuti perintah hakim sehingga sidang berjalan lancar.

Dalam berlangsungnya sidang, terungkap fakta baru bahwa terdapat dua surat perintah penahanan yang berbeda, yaitu surat perintah penahanan pertama diterbitkan pada 9 Juni 2026 dan surat yang kedua diterbitkan pada tanggal (18/7/2026). Hal ini menjadi sebuah kejanggalan, sehingga pihak saksi atau ibu Pimred Surabaya Pagi mengirimkan surat keberatan atas perintah penahanan Pimred Surabaya Pagi.

Hal ini juga ditegaskan oleh salah satu pengacara Pemohon, Muhammad Faisal, S.H., M.H., yang merupakan alumni Magister Hukum Ubhara, bahwa terdapat dua surat perintah penahanan yang dikeluarkan untuk kliennya.

“Pada persidangan hari ini, Pemohon mengajukan bukti surat penahanan bertanggal 9 Juni 2026, sementara itu Termohon mengajukan surat penahanan yang sama tapi bertanggal 18 Juni. Dua versi tanggal untuk satu nomor surat yang identik (SP.Han/79/VI/RES.1.11./2026) bukan lagi sekadar keterlambatan administratif — ini indikasi surat itu telah diubah/diterbitkan ulang tanpa prosedur yang sah, atau keterangan yang disampaikan ke pengadilan tidak sesuai dengan dokumen aslinya. Ini persis definisi maladministrasi dalam UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman: 'perilaku melampaui wewenang' atau 'penyimpangan prosedur' yang menimbulkan kerugian bagi orang perseorangan,” tandas Faisal, yang juga Ketua Bidang Organisasi DPC Peradi Surabaya. (zaf)

Berita Terbaru

Tahapan Musda Demokrat Jatim, Kandidat Ketua DPD Segera Dijaring

Tahapan Musda Demokrat Jatim, Kandidat Ketua DPD Segera Dijaring

Selasa, 11 Agu 2026 18:45 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 18:45 WIB

SURABAYAPAGI.com — Panitia Musyawarah Daerah (Musda) Partai Demokrat Jawa Timur mulai menggelar berbagai tahapan persiapan menuju forum pemilihan Ketua DPD P…

Dari Sampah Menjadi Makanan Bergizi, Inovasi Posyandu Uteran Dapat Apresiasi Bupati 

Dari Sampah Menjadi Makanan Bergizi, Inovasi Posyandu Uteran Dapat Apresiasi Bupati 

Selasa, 11 Agu 2026 18:44 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 18:44 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Bupati Madiun Hari Wuryanto mengapresiasi inovasi Posyandu Kartini Desa Uteran, Kecamatan Geger, yang mengajak masyarakat m…

Rayakan HUT RI, Pemprov Jatim Gandeng BI Hadirkan Tarif Trans Jatim Mulai Rp81

Rayakan HUT RI, Pemprov Jatim Gandeng BI Hadirkan Tarif Trans Jatim Mulai Rp81

Selasa, 11 Agu 2026 18:34 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 18:34 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Masyarakat Jawa Timur mendapat kesempatan menikmati tarif khusus layanan Trans Jatim selama sepekan dalam rangka memperingati Hari U…

Kadin Jatim Buka Akses Kerja Disabilitas Lewat Pelatihan Pelayanan Prima

Kadin Jatim Buka Akses Kerja Disabilitas Lewat Pelatihan Pelayanan Prima

Selasa, 11 Agu 2026 18:28 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 18:28 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Pelatihan keterampilan menjadi salah satu pintu untuk membuka kesempatan kerja yang lebih luas bagi penyandang disabilitas. Upaya…

300 Warga Ponorogo Datangi Pengadilan Tipikor Surabaya, Beri Dukungan Penuh untuk Sugiri Sancoko

300 Warga Ponorogo Datangi Pengadilan Tipikor Surabaya, Beri Dukungan Penuh untuk Sugiri Sancoko

Selasa, 11 Agu 2026 16:49 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 16:49 WIB

SURABAYA- Ratusan warga dari berbagai penjuru Kabupaten Ponorogo mendatangi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya guna memberikan dukungan moral…

Ketika Hubungan Pribadi Bersinggungan dengan Kekuasaan

Ketika Hubungan Pribadi Bersinggungan dengan Kekuasaan

Selasa, 11 Agu 2026 16:31 WIB

Selasa, 11 Agu 2026 16:31 WIB

‎ADA satu fakta dalam persidangan kesembilan perkara dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi. Sekilas mungkin terlihat sederhana, tetapi m…