Sidang Praperadilan, Agendakan Keterangan Saksi dan Penyerahan Bukti

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suasana sidang praperadilan di PN Surabaya dengan agenda pembuktian dan keterangan saksi, Selasa (11/8/2026). Kuasa hukum pemohon terlihat berdiskusi di depan meja majelis hakim.
Suasana sidang praperadilan di PN Surabaya dengan agenda pembuktian dan keterangan saksi, Selasa (11/8/2026). Kuasa hukum pemohon terlihat berdiskusi di depan meja majelis hakim.

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Sidang praperadilan kasus dugaan salah tahan Pimpinan Redaksi (Pimred) Surabaya Pagi masih berlanjut. Hari ini, sidang beragendakan penyerahan bukti serta keterangan saksi dengan dipimpin oleh hakim tunggal Muhammad Zulkarnain, S.H., M.H., pada hari Selasa (11/08/2026).

Hari ini, pengacara Pemohon yang hadir yaitu Muhammad Faisal, S.H., M.H., dan Mukhamad Arga Prasetya, S.H., M.H., mendatangkan satu saksi sebagai pemberi keterangan.

Saksi yang dihadirkan oleh tim pemohon adalah ibu kandung dari Pimred Surabaya Pagi. Saksi menjawab pertanyaan-pertanyaan hakim dengan lancar dan terang serta mengikuti perintah hakim sehingga sidang berjalan lancar.

Dalam berlangsungnya sidang, terungkap fakta baru bahwa terdapat dua surat perintah penahanan yang berbeda, yaitu surat perintah penahanan pertama diterbitkan pada 9 Juni 2026 dan surat yang kedua diterbitkan pada tanggal (18/7/2026). Hal ini menjadi sebuah kejanggalan, sehingga pihak saksi atau ibu Pimred Surabaya Pagi mengirimkan surat keberatan atas perintah penahanan Pimred Surabaya Pagi.

Hal ini juga ditegaskan oleh salah satu pengacara Pemohon, Muhammad Faisal, S.H., M.H., yang merupakan alumni Magister Hukum Ubhara, bahwa terdapat dua surat perintah penahanan yang dikeluarkan untuk kliennya.

“Pada persidangan hari ini, Pemohon mengajukan bukti surat penahanan bertanggal 9 Juni 2026, sementara itu Termohon mengajukan surat penahanan yang sama tapi bertanggal 18 Juni. Dua versi tanggal untuk satu nomor surat yang identik (SP.Han/79/VI/RES.1.11./2026) bukan lagi sekadar keterlambatan administratif — ini indikasi surat itu telah diubah/diterbitkan ulang tanpa prosedur yang sah, atau keterangan yang disampaikan ke pengadilan tidak sesuai dengan dokumen aslinya. Ini persis definisi maladministrasi dalam UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman: 'perilaku melampaui wewenang' atau 'penyimpangan prosedur' yang menimbulkan kerugian bagi orang perseorangan,” tandas Faisal, yang juga Ketua Bidang Organisasi DPC Peradi Surabaya. (zaf)

Berita Terbaru

Rp88,7 Miliar Berputar, Rp10,5 Miliar Belum Kembali: Kesaksian Korban Ungkap Investasi Buah Impor di Surabaya

Rp88,7 Miliar Berputar, Rp10,5 Miliar Belum Kembali: Kesaksian Korban Ungkap Investasi Buah Impor di Surabaya

Senin, 31 Agu 2026 21:29 WIB

Senin, 31 Agu 2026 21:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Persidangan perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus investasi perdagangan buah impor yang menjerat Dimas Helmi Achmad …

Kejar PAD di Tengah Tekanan Fiskal, DPRD Madiun: Jangan Bebani Masyarakat

Kejar PAD di Tengah Tekanan Fiskal, DPRD Madiun: Jangan Bebani Masyarakat

Senin, 31 Agu 2026 20:06 WIB

Senin, 31 Agu 2026 20:06 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – DPRD Kabupaten Madiun meminta Pemkab Madiun tidak menjadikan masyarakat sebagai tumpuan utama untuk mendongkrak Pendapatan Asli D…

Waduh!! Motor Penonton Konser Jos Jis Fest Hilang, Polres Ponorogo Turun Tangan

Waduh!! Motor Penonton Konser Jos Jis Fest Hilang, Polres Ponorogo Turun Tangan

Senin, 31 Agu 2026 20:03 WIB

Senin, 31 Agu 2026 20:03 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Seorang warga Kabupaten Ponorogo melaporkan kehilangan sepeda motor setelah menghadiri konser JOSJIS Fest 2026 di Stadion Batoro…

Diduga Kurang Konsentrasi, Truk Mitsubishi Tabrak Yembok Sekolahan di Blitar

Diduga Kurang Konsentrasi, Truk Mitsubishi Tabrak Yembok Sekolahan di Blitar

Senin, 31 Agu 2026 18:52 WIB

Senin, 31 Agu 2026 18:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Warga sekitar Sekolahan SDN Malirsn 3 Kecamatan Ponggok Kab.Blitar di kejutkan suara benturan keras dari depan SDN Maliran, setelah…

HUT Kemerdekaan RI Ke81 Pemdes Kalipecabean Kecamatan Candi Gelar Pertunjukan Wayang kulit dan Campur Sari

HUT Kemerdekaan RI Ke81 Pemdes Kalipecabean Kecamatan Candi Gelar Pertunjukan Wayang kulit dan Campur Sari

Senin, 31 Agu 2026 17:32 WIB

Senin, 31 Agu 2026 17:32 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Dalam rangka merayakan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-81 , Desa Kalipecabean kecamatan Candi menggelar acara…

Mengembangkan Kemampuan Berpikir Kritis Siswa Melalui Pembelajaran

Mengembangkan Kemampuan Berpikir Kritis Siswa Melalui Pembelajaran

Senin, 31 Agu 2026 17:25 WIB

Senin, 31 Agu 2026 17:25 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya- Kemampuan berpikir kritis menjadi salah satu keterampilan penting yang perlu dimiliki siswa untuk menghadapi perubahan zaman. Melalui…