SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Sidang praperadilan kasus dugaan salah tahan Pimpinan Redaksi (Pimred) Surabaya Pagi masih berlanjut. Hari ini, sidang beragendakan penyerahan bukti serta keterangan saksi dengan dipimpin oleh hakim tunggal Muhammad Zulkarnain, S.H., M.H., pada hari Selasa (11/08/2026).
Hari ini, pengacara Pemohon yang hadir yaitu Muhammad Faisal, S.H., M.H., dan Mukhamad Arga Prasetya, S.H., M.H., mendatangkan satu saksi sebagai pemberi keterangan.
Saksi yang dihadirkan oleh tim pemohon adalah ibu kandung dari Pimred Surabaya Pagi. Saksi menjawab pertanyaan-pertanyaan hakim dengan lancar dan terang serta mengikuti perintah hakim sehingga sidang berjalan lancar.
Dalam berlangsungnya sidang, terungkap fakta baru bahwa terdapat dua surat perintah penahanan yang berbeda, yaitu surat perintah penahanan pertama diterbitkan pada 9 Juni 2026 dan surat yang kedua diterbitkan pada tanggal (18/7/2026). Hal ini menjadi sebuah kejanggalan, sehingga pihak saksi atau ibu Pimred Surabaya Pagi mengirimkan surat keberatan atas perintah penahanan Pimred Surabaya Pagi.
Hal ini juga ditegaskan oleh salah satu pengacara Pemohon, Muhammad Faisal, S.H., M.H., yang merupakan alumni Magister Hukum Ubhara, bahwa terdapat dua surat perintah penahanan yang dikeluarkan untuk kliennya.
“Pada persidangan hari ini, Pemohon mengajukan bukti surat penahanan bertanggal 9 Juni 2026, sementara itu Termohon mengajukan surat penahanan yang sama tapi bertanggal 18 Juni. Dua versi tanggal untuk satu nomor surat yang identik (SP.Han/79/VI/RES.1.11./2026) bukan lagi sekadar keterlambatan administratif — ini indikasi surat itu telah diubah/diterbitkan ulang tanpa prosedur yang sah, atau keterangan yang disampaikan ke pengadilan tidak sesuai dengan dokumen aslinya. Ini persis definisi maladministrasi dalam UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman: 'perilaku melampaui wewenang' atau 'penyimpangan prosedur' yang menimbulkan kerugian bagi orang perseorangan,” tandas Faisal, yang juga Ketua Bidang Organisasi DPC Peradi Surabaya. (zaf)
Editor : Redaksi