Sidang Praperadilan, Agendakan Keterangan Saksi dan Penyerahan Bukti

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Suasana sidang praperadilan di PN Surabaya dengan agenda pembuktian dan keterangan saksi, Selasa (11/8/2026). Kuasa hukum pemohon terlihat berdiskusi di depan meja majelis hakim.
Suasana sidang praperadilan di PN Surabaya dengan agenda pembuktian dan keterangan saksi, Selasa (11/8/2026). Kuasa hukum pemohon terlihat berdiskusi di depan meja majelis hakim.

i

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Sidang praperadilan kasus dugaan salah tahan Pimpinan Redaksi (Pimred) Surabaya Pagi masih berlanjut. Hari ini, sidang beragendakan penyerahan bukti serta keterangan saksi dengan dipimpin oleh hakim tunggal Muhammad Zulkarnain, S.H., M.H., pada hari Selasa (11/08/2026).

Hari ini, pengacara Pemohon yang hadir yaitu Muhammad Faisal, S.H., M.H., dan Mukhamad Arga Prasetya, S.H., M.H., mendatangkan satu saksi sebagai pemberi keterangan.

Saksi yang dihadirkan oleh tim pemohon adalah ibu kandung dari Pimred Surabaya Pagi. Saksi menjawab pertanyaan-pertanyaan hakim dengan lancar dan terang serta mengikuti perintah hakim sehingga sidang berjalan lancar.

Dalam berlangsungnya sidang, terungkap fakta baru bahwa terdapat dua surat perintah penahanan yang berbeda, yaitu surat perintah penahanan pertama diterbitkan pada 9 Juni 2026 dan surat yang kedua diterbitkan pada tanggal (18/7/2026). Hal ini menjadi sebuah kejanggalan, sehingga pihak saksi atau ibu Pimred Surabaya Pagi mengirimkan surat keberatan atas perintah penahanan Pimred Surabaya Pagi.

Hal ini juga ditegaskan oleh salah satu pengacara Pemohon, Muhammad Faisal, S.H., M.H., yang merupakan alumni Magister Hukum Ubhara, bahwa terdapat dua surat perintah penahanan yang dikeluarkan untuk kliennya.

“Pada persidangan hari ini, Pemohon mengajukan bukti surat penahanan bertanggal 9 Juni 2026, sementara itu Termohon mengajukan surat penahanan yang sama tapi bertanggal 18 Juni. Dua versi tanggal untuk satu nomor surat yang identik (SP.Han/79/VI/RES.1.11./2026) bukan lagi sekadar keterlambatan administratif — ini indikasi surat itu telah diubah/diterbitkan ulang tanpa prosedur yang sah, atau keterangan yang disampaikan ke pengadilan tidak sesuai dengan dokumen aslinya. Ini persis definisi maladministrasi dalam UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman: 'perilaku melampaui wewenang' atau 'penyimpangan prosedur' yang menimbulkan kerugian bagi orang perseorangan,” tandas Faisal, yang juga Ketua Bidang Organisasi DPC Peradi Surabaya. (zaf)

Berita Terbaru

Penuhi Kebutuhan 25 Hektare Sawah, Pemkab Lamongan Siapkan Embung Dungpawon

Penuhi Kebutuhan 25 Hektare Sawah, Pemkab Lamongan Siapkan Embung Dungpawon

Minggu, 27 Sep 2026 12:23 WIB

Minggu, 27 Sep 2026 12:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Guna mendukung ketersediaan air pertanian dan memperkuat ketahanan pangan di wilayah setempat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab)…

Kekeringan Meluas, Pemkab Bangkalan Perpanjang Status Darurat Krisis Air Bersih

Kekeringan Meluas, Pemkab Bangkalan Perpanjang Status Darurat Krisis Air Bersih

Minggu, 27 Sep 2026 12:06 WIB

Minggu, 27 Sep 2026 12:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bangkalan - Menindaklanjuti fenomena kekeringan yang kian meluas di puncak musim kemarau panjang, kini Pemerintah Kabupaten (Pemkab)…

Ironis!! Kantor Desa Dibongkar 2 Tahun, Warga Serag Ponorogo Kini Urus Surat di TK

Ironis!! Kantor Desa Dibongkar 2 Tahun, Warga Serag Ponorogo Kini Urus Surat di TK

Minggu, 27 Sep 2026 12:02 WIB

Minggu, 27 Sep 2026 12:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Puluhan warga Desa Serag, Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, menggelar aksi damai di area bekas Balai Desa Serag,…

Gebyar Undian Polling PBB 2026, Pemdes Jati Alun-Alun Siapkan Hadiah Utama Sepeda Motor Listrik

Gebyar Undian Polling PBB 2026, Pemdes Jati Alun-Alun Siapkan Hadiah Utama Sepeda Motor Listrik

Minggu, 27 Sep 2026 11:42 WIB

Minggu, 27 Sep 2026 11:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Pemerintah Desa (Pemdes) Jati Alun - Alun, Kecamatan Prambon, Sidoarjo menggelar Gebyar Polling Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)…

Perkuat Ketahanan Pangan, Pemkab Kediri Gencarkan Penanaman Jagung

Perkuat Ketahanan Pangan, Pemkab Kediri Gencarkan Penanaman Jagung

Minggu, 27 Sep 2026 11:36 WIB

Minggu, 27 Sep 2026 11:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Melalui penanaman jagung di Dusun Genengan, Desa Sambiresik, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri, Pemerintah Kabupaten (Pemkab)…

Pasca Insiden Kebakaran, Pendakian Gunung Arjuno-Welirang Kembali Dibuka

Pasca Insiden Kebakaran, Pendakian Gunung Arjuno-Welirang Kembali Dibuka

Minggu, 27 Sep 2026 11:31 WIB

Minggu, 27 Sep 2026 11:31 WIB

SURABAYAPAGI,com, Malang - Pasca insiden kebakaran yang melanda beberapa waktu lalu, Unit Pelaksana Teknis Taman Hutan Raya (UPT Tahura) Raden Soerjo membuka…