SURABAYAPAGI.com – Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) bisa terlibat dalam program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang dikelola Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Hal ini ditandai dengan penandatangan perjanjian kerja sama (PKS) antara BPDPKS, bank penyalur, dan lima kelembagaan pekebunan.
Dan kami berharap KDMP dapat menerima PSR dan sarpras ke depan, karena ini seluruhnya kalau kita turunkan program ke KDMP, tentu KDMP bisa tumbuh dan berkembang,” ujar Airlangga di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (20/8/2026).
Baca juga: Gaji Manajer Kopdes Rp 76 Ribu, Bulan Viral di Medsos, Bos Kopdes, Mencak mencak
Lebih lanjut, realisasi program PSR pada 2026 menunjukkan progres signifikan.
Tercatat, ada 133 proposal dengan total luasan mencapai 20.229 hektare (ha) yang mencakup 10.403 pekebundengan nilai mencapai Rp 606 miliar.
Direktur Utama BPDPKS Eddy Abdurrachman menegaskan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi lembaga calon penerima manfaat program ini.
Baca juga: Menteri Baru Bilang, Kopdes itu Bukan Supermarket
Pertama, pekebun wajib bergabung dalam lembaga.
“Jadi, Kopdes itu merupakan gabungan ya, kumpulan daripada para pekebun-pekebun yang ikut serta di dalam PSR ini tadi. Jadi, sebetulnya dana BPDPKS itu diberikan kepada pekebunnya, ya kepada pekebunnya, tetapi kan enggak bisa satu per satu, oleh karena itu mereka harus bergabung, berkumpul dalam satu organisasi berbentuk koperasi,” beber Eddy.
Baca juga: Menteri Zulhas Ungkap Pilihan Lokasi Koperasi Desa di Pegunungan
Kedua, luasan lahan sawit milik pekebun yang diajukan maksimal 4 ha. Ketiga, lahan sawit tidak boleh berada di dalam kawasan hutan atau mengalami tumpang tindih dengan Hak Guna Usaha (HGU) pihak lain.
“Luasan lahannya maksimal 4 hektar. Nah, dan lahan-lahannya itu tidak boleh berada di kawasan hutan atau terjadi tumpang tindih lahan dengan hak-hak guna usaha yang lain,” jelas Eddy. ec, he
Editor : Redaksi