SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Meski belum ada kasus terkait penerima bansos, namun Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bakal mewanti-wanti sebagai antisipasi dengan memblokir nama penerima manfaat jika nekat menjual beras bantuan. Sehingga, pihaknya memperketat pengawasan dengan kelurahan hingga RT/RW untuk memastikan tidak ada bantuan beras yang dijual.
"Pembungkus beras itu sudah ada stempel bahwa tulisannya memang tidak boleh dijual dan ini dari Bulog seperti itu. Ini antisipasi kita," ujar Asisten Administrasi Umum (Asisten III) Pemkot Surabaya Anna Fajrihatin, Selasa (25/08/2026).
Baca juga: Ratusan Ribu KPM di Surabaya Terima Manfaat Bantuan Pangan Beras 30 Kg
Dan hingga kini, Pemkot Surabaya tetap melakukan antisipasi dengan memperketat pengawasan. Sementara itu, pemkot dan Bulog menyalurkan bantuan pangan untuk Juli-September dari pemerintah pusat. Terdapat 184.313 penerima dengan masing-masing mendapat 30 kg beras dan selesai disalurkan pada 15 September mendatang.
Baca juga: Pemkot Permudah Pembayaran PKB di 5 Unit UPTB hingga Kecamatan Surabaya
"Juli, Agustus, September, setiap bulannya 10 kilogram," ujarnya.
Ia menekankan, penyaluran bantuan beras ini untuk membantu pengeluaran warga tidak mampu untuk bahan baku. Sedangkan untuk penyaluran bantuan beras hari ini tersebar di beberapa wilayah, yakni Kelurahan Jambangan untuk 403 KPM, Kelurahan Karah untuk 605 KPM, Kelurahan Pakis untuk 808 KPM dan Kelurahan Kebonsari untuk 388 KPM.
Baca juga: Lewat Inovasi Digital Berbasis AI, Pemkot Surabaya Terus Perkuat Iklim Investasi
"Sehingga harapannya tadi kami juga sudah menyampaikan tidak boleh dijual. Kalaupun dijual nanti akan dicoret atau di-blacklist," pungkasnya. sb-05/dsy
Editor : Redaksi