SURABAYAPAGI.com - Rapat digelar ketika massa Demo 27 Agustus menyampaikan aspirasi di depan kompleks parlemen, Senayan, Jakarta. Namun, agenda tersebut masih berupa penyampaian laporan Komisi III, bukan pengesahan RUU Perampasan Aset.
Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 mulai disiarkan sekitar pukul 09.30 WIB. DPR mencantumkan tujuh pokok pembahasan dalam rapat tersebut. Laporan Komisi III mengenai perkembangan penyusunan RUU Perampasan Aset terkait tindak pidana berada di urutan kelima. Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa DPR RI siap menerima aspirasi dari berbagai elemen masyarakat dan mengimbau agar peserta demonstrasi menjaga ketertiban, menyusul adanya rencana aksi demonstrasi pada 27 Agustus 2026 di depan kompleks parlemen, Jakarta.
Baca juga: BEM UI dan BEM-SI tak Mau Demo
Puan mengharapkan aksi demonstrasi itu tidak menimbulkan kericuhan. Lebih baik, menurut dia, peserta demonstrasi juga turut menjaga ketertiban agar jalannya penyampaian aspirasi berlangsung dengan baik.
DPR RI menggelar rapat paripurna ketiga masa persidangan I tahun 2026-2027 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (27/8/2026).
Sidang tersebut bertepatan dengan aksi demonstrasi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dan sejumlah elemen massa lainnya di depan Gedung DPR/MPR. Dimulai sekitar pukul 10.00 WIB, Rapat Paripurna DPR dibuka dan dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Dasco mengatakan rapat paripurna hari ini akan membahas delapan agenda. Terdapat penambahan agenda seteah Komisi IX mengusulkan pembahasan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan.
Baca juga: HINGGA SEMALAM JAKARTA AMAN
“Yang terhomat para anggota dewan dan hadirin yang kami muliakan, marilah kita memasuki acara pertama rapat paripurna dewan hari ini, yaitu laporan Komisi III DPR RI terhadap Perkembangan Penyusunan RUU Perampasan Aset terkait Tindak Pidana,” kata Dasco saat membuka rapat.
Ajakan Kepung DPR
Seorang pria berinisial B (35) ditangkap polisi di kediamannya, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, atas dugaan memosting narasi di media sosial, berisi ajakan provokatif ‘Kepung DPR’ dalam aksi demo 27 Agustus 2026.
Baca juga: Pekerja PT Pos Indonesia, Ngadu ke DPR-RI Soal Gaji
“Kita (polisi) mengamankan satu orang yang diduga menyebarkan provokasi untuk melaksanakan demo di Jakarta, artinya secara ajakan ini mengarah kepada anarkis,” ucap Kapolsek Cikarang Utara Kompol Noach Hendrik di Cikarang, Kamis.
Noach menjelaskan modus pelaku terungkap setelah polisi melakukan pendalaman terhadap riwayat unggahan yang bersangkutan di beberapa grup maupun akun media sosial populer di Kabupaten Bekasi seperti Info Cikarang dan Info Tambun.
Pelaku dalam unggahan itu menulis kalimat ‘Kita sebagai orang Bekasi harus punya nyali. Kita hadir tanggal 27 Agustus 2026 kepung DPR RI. Itu rumah kita yang ditempati mereka, gaji mereka dari kita, baju mereka dari kita, mobil mereka dari kita, fasilitas mereka dari kita. Mari kita rampas hak untuk rakyat Bekasi bukan orang ’. erc/bk/rpr
Editor : Redaksi