PENGADILAN KHUSUS AGRARIA, DIANGKAT DPR, DITOLAK MA

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.com – Pengadilan Khusus Agraria, dirumuskan dalam RUU Reforma Agraria di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/9/2026).

Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) menilai belum perlu dibentuk Pengadilan Khusus Agraria untuk menangani sengketa dan konflik pertanahan. IKAHI lebih mendorong adanya sertifikasi hakim di bidang pertanahan dan tata ruang.

Hal itu disampaikan Ketua Umum Pengurus Pusat IKAHI Yanto, yang Hakim MA dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait RUU Reforma Agraria, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/9/2026).

Mulanya, dalam rapat tersebut, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menilai perlu ada terobosan dalam penanganan konflik agraria. Salah satunya dengan pembentukan Pengadilan Khusus Agraria.

“Mahkamah Agung perlu memberikan pandangan terkait kesiapan institusi peradilan, termasuk merespons gagasan strategis mengenai pembentukan Pengadilan Khusus Agraria yang independen demi menghadirkan keadilan substantif bagi masyarakat,” kata Bob.

Perlu Penanganan Khusus

Bob mengatakan sengketa agraria memiliki karakteristik yang berbeda. Terutama konflik agraria struktural.

“Tapi apakah mungkin karena memang ada perbedaan tentang keagrariaan dalam konteks sengketa antara para pihak dengan konflik. Konflik agraria, konflik agraria struktural. Nah ini yang ada perbedaan-perbedaan sehingga perlu penanganan khusus. Ada gambaran seperti itu,” sebutnya.

Menjawab itu, Yanto menilai tak perlu ada peradilan khusus tersebut. Menurutnya, saat ini yang lebih diperlukan ialah sertifikasi hakim menangani pertanahan dan tata ruang.

“Kalau dari kami, tidak perlu (Pengadilan Khusus Agraria) Pak, lebih condong ke sertifikasi,” ujar Yanto.

Juru bicara Mahkamah Agung (MA) ini mengatakan peradilan saat ini sudah memiliki kewenangan untuk menangani berbagai dimensi sengketa tanah. Peradilan umum menangani aspek keperdataan, sedangkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menangani persoalan penerbitan administrasi.

“Persoalannya bukan pada ketiadaan kompetensi melainkan pada fragmentasi proses ketika satu perkara mengandung dua dimensi tersebut sekaligus. sebagai lazimnya terjadi dalam sengketa tanah,” sebutnya.

Dia mengatakan MA sejak 2024 telah mendorong program sertifikasi hakim di bidang pertanahan dan tata ruang. Program tersebut dilakukan bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta sejumlah stakeholder terkait.

“Sejak tahun 2024 Mahkamah Agung bekerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang BPN menyelenggarakan pelatihan sertifikasi hakim pertanahan dan tata ruang bagi hakim tingkat pertama di lingkungan peradilan umum dan peradilan tata usaha negara,” ucapnya.

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria telah disepakati menjadi usul inisiatif DPR RI.

Usulan Pengadilan Agraria Jalan

Anggota Komisi II DPR RI yang juga Ketua DPP PDIP, Deddy Sitorus, mengatakan saat pembahasan di Panitia Kerja (Panja) RUU Reforma Agraria muncul usulan adanya Pengadilan Agraria untuk menangani sengketa.

“Usulan Pengadilan Agraria tidak didrop, tetapi akan dikoordinasikan dulu dengan Mahkamah Agung dan menunggu DIM dari pemerintah. Menurut saya, Pengadilan Agraria sebenarnya dibutuhkan sebagai lembaga pemutus sengketa agraria supaya punya kekuatan eksekusi,” kata Deddy kepada wartawan Rabu (9/9/2026).

Deddy mengatakan persoalan agraria telah ditangani melalui peradilan umum selama puluhan tahun. Namun, konflik agraria masih terus terjadi dan masyarakat dinilai belum merasakan keadilan dari proses peradilan tersebut.

“Sudah puluhan tahun persoalan agraria diurus di pengadilan umum tetapi konflik masih terus terjadi dan masyarakat merasa bahwa keadilan belum bisa diberikan oleh lembaga peradilan,” kata dia. erc, jk, dna

Berita Terbaru

Warga Baosan Lor Ponorogo Jadi Korban KM Virgo Transport 8, Hingga Kini Masih Hilang

Warga Baosan Lor Ponorogo Jadi Korban KM Virgo Transport 8, Hingga Kini Masih Hilang

Kamis, 01 Okt 2026 12:29 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 12:29 WIB

SURABAYAPAGI.com,Ponorogo — Keluarga Menika Susanti, warga Dukuh Krajan, Desa Baosan Lor, Kecamatan Ngrayun, Kabupaten Ponorogo, hingga kini masih menunggu k…

Usai Dinas Kominfo, Kini Giliran Kantor Dinas Perdagangan Kota Madiun Yang Digeledah KPK

Usai Dinas Kominfo, Kini Giliran Kantor Dinas Perdagangan Kota Madiun Yang Digeledah KPK

Kamis, 01 Okt 2026 12:28 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 12:28 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Mad…

Menyambung Hidup Ratusan UMKM: Cerita di Balik Rak Oleh-Oleh Bu Rudy

Menyambung Hidup Ratusan UMKM: Cerita di Balik Rak Oleh-Oleh Bu Rudy

Kamis, 01 Okt 2026 12:22 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 12:22 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Rak-rak di Pusat Oleh-Oleh Bu Rudy Surabaya tidak hanya berisi makanan ringan, sambal, kerupuk, minuman, atau kerajinan tangan. Di b…

Akibat Konsleting Listrik, Rumah di Jalan Semeru Kota Blitar Ludes Terbakar

Akibat Konsleting Listrik, Rumah di Jalan Semeru Kota Blitar Ludes Terbakar

Kamis, 01 Okt 2026 12:20 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 12:20 WIB

SURABAYAPAGI.com,Blitar - Kebakaran terjadi lagi, kali ini  rumah milik Alm. Bapak Abdul Rochim yang dihuni oleh anak cucunya di Jalan Semeru Kota Blitar yang …

Cegah Anak dan Remaja Terpapar Mihol, Satpol PP Surabaya Segel Toko di Wonokromo

Cegah Anak dan Remaja Terpapar Mihol, Satpol PP Surabaya Segel Toko di Wonokromo

Kamis, 01 Okt 2026 12:15 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 12:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Guna mencegah peredaran minuman beralkohol (mihol) secara ilegal sekaligus membatasi akses anak-anak dan remaja terhadap minuman…

Tegaskan Tak Ada Toleransi, Pemkot Surabaya Sanksi 58 ASN hingga September 2026

Tegaskan Tak Ada Toleransi, Pemkot Surabaya Sanksi 58 ASN hingga September 2026

Kamis, 01 Okt 2026 12:09 WIB

Kamis, 01 Okt 2026 12:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sepanjang Januari hingga September 2026, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah mendisiplinkan dengan memberikan sanksi kepada…