SURABAYAPAGI.com – Pengadilan Khusus Agraria, dirumuskan dalam RUU Reforma Agraria di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/9/2026).
Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) menilai belum perlu dibentuk Pengadilan Khusus Agraria untuk menangani sengketa dan konflik pertanahan. IKAHI lebih mendorong adanya sertifikasi hakim di bidang pertanahan dan tata ruang.
Hal itu disampaikan Ketua Umum Pengurus Pusat IKAHI Yanto, yang Hakim MA dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait RUU Reforma Agraria, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/9/2026).
Mulanya, dalam rapat tersebut, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menilai perlu ada terobosan dalam penanganan konflik agraria. Salah satunya dengan pembentukan Pengadilan Khusus Agraria.
“Mahkamah Agung perlu memberikan pandangan terkait kesiapan institusi peradilan, termasuk merespons gagasan strategis mengenai pembentukan Pengadilan Khusus Agraria yang independen demi menghadirkan keadilan substantif bagi masyarakat,” kata Bob.
Perlu Penanganan Khusus
Bob mengatakan sengketa agraria memiliki karakteristik yang berbeda. Terutama konflik agraria struktural.
“Tapi apakah mungkin karena memang ada perbedaan tentang keagrariaan dalam konteks sengketa antara para pihak dengan konflik. Konflik agraria, konflik agraria struktural. Nah ini yang ada perbedaan-perbedaan sehingga perlu penanganan khusus. Ada gambaran seperti itu,” sebutnya.
Menjawab itu, Yanto menilai tak perlu ada peradilan khusus tersebut. Menurutnya, saat ini yang lebih diperlukan ialah sertifikasi hakim menangani pertanahan dan tata ruang.
“Kalau dari kami, tidak perlu (Pengadilan Khusus Agraria) Pak, lebih condong ke sertifikasi,” ujar Yanto.
Juru bicara Mahkamah Agung (MA) ini mengatakan peradilan saat ini sudah memiliki kewenangan untuk menangani berbagai dimensi sengketa tanah. Peradilan umum menangani aspek keperdataan, sedangkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menangani persoalan penerbitan administrasi.
“Persoalannya bukan pada ketiadaan kompetensi melainkan pada fragmentasi proses ketika satu perkara mengandung dua dimensi tersebut sekaligus. sebagai lazimnya terjadi dalam sengketa tanah,” sebutnya.
Dia mengatakan MA sejak 2024 telah mendorong program sertifikasi hakim di bidang pertanahan dan tata ruang. Program tersebut dilakukan bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta sejumlah stakeholder terkait.
“Sejak tahun 2024 Mahkamah Agung bekerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang BPN menyelenggarakan pelatihan sertifikasi hakim pertanahan dan tata ruang bagi hakim tingkat pertama di lingkungan peradilan umum dan peradilan tata usaha negara,” ucapnya.
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria telah disepakati menjadi usul inisiatif DPR RI.
Usulan Pengadilan Agraria Jalan
Anggota Komisi II DPR RI yang juga Ketua DPP PDIP, Deddy Sitorus, mengatakan saat pembahasan di Panitia Kerja (Panja) RUU Reforma Agraria muncul usulan adanya Pengadilan Agraria untuk menangani sengketa.
“Usulan Pengadilan Agraria tidak didrop, tetapi akan dikoordinasikan dulu dengan Mahkamah Agung dan menunggu DIM dari pemerintah. Menurut saya, Pengadilan Agraria sebenarnya dibutuhkan sebagai lembaga pemutus sengketa agraria supaya punya kekuatan eksekusi,” kata Deddy kepada wartawan Rabu (9/9/2026).
Deddy mengatakan persoalan agraria telah ditangani melalui peradilan umum selama puluhan tahun. Namun, konflik agraria masih terus terjadi dan masyarakat dinilai belum merasakan keadilan dari proses peradilan tersebut.
“Sudah puluhan tahun persoalan agraria diurus di pengadilan umum tetapi konflik masih terus terjadi dan masyarakat merasa bahwa keadilan belum bisa diberikan oleh lembaga peradilan,” kata dia. erc, jk, dna
Editor : Redaksi