SURABAYAPAGI.com, Madiun – Dua mantan Direktur Perumda BPR Bank Daerah Kota Madiun, Sugeng Mukti Wibowo (SMW) dan Ahmadu Malik Dana Logistia (AD), mempersoalkan proses penetapan tersangka dugaan korupsi yang dilakukan Polres Madiun Kota.
Keduanya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Kota Madiun. Dalam permohonannya, pihak pemohon mempersoalkan sejumlah hal dalam proses penyidikan hingga pelimpahan perkara tahap II setelah perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Baca juga: Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan
Sidang perdana praperadilan tersebut digelar Rabu (26/8/2026). Dalam perkara ini, Kapolres Madiun Kota dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Madiun menjadi pihak termohon.
Pada Jumat (28/8/2026), sidang dilanjutkan dengan agenda replik dari pihak pemohon.
Kuasa hukum SMW dan AD, Joko Siswanto, mengatakan salah satu hal yang dipersoalkan adalah mengenai Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Menurutnya, kedua kliennya tidak menerima SPDP sebelum menjalani pemeriksaan sebagai pihak yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
"SPDP baru diterima ketika klien kami menjalani pemeriksaan," kata Joko usai sidang, Jumat (28/8/2026).
Joko menilai persoalan tersebut bukan sekadar urusan administrasi internal penyidik. Sebab, menurut dia, SPDP merupakan bagian dari pemberitahuan resmi mengenai dimulainya proses penyidikan dan menjadi hak pihak yang diperiksa.
Ia menyebut, dalam jawaban pihak termohon, kejaksaan berpendapat mengenai diterima atau tidaknya SPDP merupakan urusan internal kepolisian selaku penyidik.
Namun, pandangan tersebut dibantah pihak pemohon.
"Pihak kejaksaan pada jawaban mengatakan kalau diterima tidaknya SPDP adalah urusan internal kepolisian selaku penyidik. Padahal SPDP itu hak klien kami," ujarnya.
Baca juga: Sidang Perdana Kasus Bom Molotov DPRD Madiun, Jaksa Bacakan Dua Dakwaan untuk Vical
Menurut Joko, pemberitahuan tersebut semestinya diterima lebih dahulu sebelum pemeriksaan dilakukan. Dengan demikian, pihaknya menilai klien memiliki kesempatan untuk mengetahui dan mempersiapkan diri menghadapi proses penyidikan.
Karena SPDP tidak diterima sejak awal, pihak pemohon menilai terdapat persoalan hukum dalam proses penyidikan.
"Kalau di awal sudah cacat hukum, turunannya juga cacat hukum," tegasnya.
Praperadilan tersebut saat ini diperiksa hakim tunggal Dian Lismana Zamroni. Sidang berikutnya akan memasuki agenda tanggapan pihak termohon atas replik yang disampaikan pemohon.
Perkara yang menyeret dua eks direktur BPR tersebut merupakan pengembangan kasus dugaan korupsi yang sebelumnya menjerat Candra Wiyono, mantan Account Officer (AO) Kredit Pegawai BPR Bank Daerah Kota Madiun periode 2014-2022.
Baca juga: Pengadilan Agama Malang Catat Fenomena Dispensasi Nikah Naik, Mayoritas Berusia 16 Tahun
Dalam perkara tersebut, Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada Candra Wiyono.
Berdasarkan putusan tertanggal 10 Maret 2026, Candra dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp8,7 miliar.
Selain pidana penjara, Candra juga dijatuhi denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp8,7 miliar.
Pasca putusan tersebut, Polres Madiun Kota menetapkan dua mantan Direktur Perumda BPR Bank Daerah Kota Madiun sebagai tersangka baru.
AD diketahui menjabat sebagai direktur pada periode 2018-2021. Sedangkan SMW menjabat direktur pada periode 2020-2024. Waf
Editor : Redaksi