Sidang Perdana Kasus Bom Molotov DPRD Madiun, Jaksa Bacakan Dua Dakwaan untuk Vical

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun menggelar sidang perdana perkara dugaan pelemparan bom molotov di Gedung DPRD Kota Madiun, Selasa (11/11/2025).  SP/ MAN
Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun menggelar sidang perdana perkara dugaan pelemparan bom molotov di Gedung DPRD Kota Madiun, Selasa (11/11/2025).  SP/ MAN

i

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun menggelar sidang perdana perkara dugaan pelemparan bom molotov di Gedung DPRD Kota Madiun, Selasa (11/11/2025). Terdakwa Vical Putra Ardiyansyah Turner alias Londo duduk di kursi pesakitan dengan dua pasal berat yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Pasal 187 ayat (1) dan (2) KUHP tentang perbuatan yang dapat menimbulkan kebakaran dan membahayakan nyawa maupun harta benda.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rahmi Dwi Astuti itu berlangsung singkat, sekitar 30 menit. Agenda tunggalnya: pembacaan surat dakwaan. Dalam dakwaan disebutkan, Vical diduga melempar bom molotov ke arah petugas kepolisian yang berjaga di depan Gedung DPRD Kota Madiun saat aksi unjuk rasa, 30 Agustus 2025. 

Bom rakitan dari botol kaca berisi bahan bakar dengan kain sebagai sumbu itu sempat menyulut api di depan mobil dinas Dalmas Isuzu Panther milik Polres Madiun Kota, namun berhasil segera dipadamkan. Tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut.

Kuasa hukum terdakwa, Indra Priangkasa, menyatakan pihaknya tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa. “Kami akan membuktikan dalam persidangan selanjutnya,” tegas Indra seusai sidang, Kamis (13/11/2025).

Ia menambahkan, pembelaan akan disampaikan pada tahap pemeriksaan saksi. Majelis hakim kemudian menetapkan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari JPU digelar Selasa (18/11/2025) mendatang.

Terdakwa Vical, yang telah ditahan sejak 5 September 2025, mengikuti jalannya persidangan dengan pengawalan ketat dan didampingi penasihat hukum. Saat ini ia masih mendekam di Lapas Kelas IIB Kota Madiun.

Kasus ini bermula dari aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kota Madiun pada akhir Agustus lalu. Dalam aksi itu, satu bom molotov dilempar ke arah aparat kepolisian. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menetapkan Vical sebagai tersangka dan menahannya. man

Berita Terbaru

Perkuat Pengamanan, PLN Gelar Operasi Grebeg Balon Udara dan Patroli Intensif di Jatim

Perkuat Pengamanan, PLN Gelar Operasi Grebeg Balon Udara dan Patroli Intensif di Jatim

Selasa, 31 Mar 2026 14:30 WIB

Selasa, 31 Mar 2026 14:30 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Dalam rangka menjaga keandalan pasokan listrik selama momentum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah dan tradisi Lebaran Ketupat, PT PLN…

Bank Jatim Tutup Tahun 2025 dengan Kinerja Solid dan Laba Meningkat

Bank Jatim Tutup Tahun 2025 dengan Kinerja Solid dan Laba Meningkat

Senin, 30 Mar 2026 23:26 WIB

Senin, 30 Mar 2026 23:26 WIB

SurabayaPagi, Jakarta - Di tengah persaingan perbankan yang semakin ketat, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk. (Bank Jatim) berhasil melewati tahun 2025…

Menteri PU Melongo, Ada Praktik Deep State di Kementeriannya yang Rugikan Rp 1 Triliun

Menteri PU Melongo, Ada Praktik Deep State di Kementeriannya yang Rugikan Rp 1 Triliun

Senin, 30 Mar 2026 19:51 WIB

Senin, 30 Mar 2026 19:51 WIB

LHP BPK Temukan Dugaan Kerugian Negara Rp1 Triliun. Dua Dirjen yaitu Direktur Jenderal (Dirjen) Dirjen Sumber Daya Air (SDA) dan Dirjen Cipta Karya telah…

Gus Ipul, Klaim tak Pantas Jadi Ketum PBNU

Gus Ipul, Klaim tak Pantas Jadi Ketum PBNU

Senin, 30 Mar 2026 19:49 WIB

Senin, 30 Mar 2026 19:49 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Saat ini sedang ramai dibahas tokoh NU yang berambisi ingin jadi ketum PBNU. Berdasarkan hasil Muktamar NU ke-34 di Lampung tahun…

Wakil Dekan FH UNAIR, Tim Perumus RUU Perampasan Aset

Wakil Dekan FH UNAIR, Tim Perumus RUU Perampasan Aset

Senin, 30 Mar 2026 19:48 WIB

Senin, 30 Mar 2026 19:48 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Dr. Maradona, S.H., LL.M., Ph.D., Wakil Dekan III FH UNAIR, terlibat pembahasan RUU Perampasan Aset dengan Komisi III DPR. Komisi…

Baru Kali ini, Komisi III DPR Penjamin Penangguhan Penahanan Terdakwa Korupsi 

Baru Kali ini, Komisi III DPR Penjamin Penangguhan Penahanan Terdakwa Korupsi 

Senin, 30 Mar 2026 19:45 WIB

Senin, 30 Mar 2026 19:45 WIB

Kejagung Hormati, Tapi Ingatkan Penangguhan Penahanan Melalui Proses Persidangan   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Komisi III DPR menggelar rapat yang membahas …