SURABAYAPAGI.com, Madiun - Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun menggelar sidang perdana perkara dugaan pelemparan bom molotov di Gedung DPRD Kota Madiun, Selasa (11/11/2025). Terdakwa Vical Putra Ardiyansyah Turner alias Londo duduk di kursi pesakitan dengan dua pasal berat yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Pasal 187 ayat (1) dan (2) KUHP tentang perbuatan yang dapat menimbulkan kebakaran dan membahayakan nyawa maupun harta benda.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rahmi Dwi Astuti itu berlangsung singkat, sekitar 30 menit. Agenda tunggalnya: pembacaan surat dakwaan. Dalam dakwaan disebutkan, Vical diduga melempar bom molotov ke arah petugas kepolisian yang berjaga di depan Gedung DPRD Kota Madiun saat aksi unjuk rasa, 30 Agustus 2025.
Bom rakitan dari botol kaca berisi bahan bakar dengan kain sebagai sumbu itu sempat menyulut api di depan mobil dinas Dalmas Isuzu Panther milik Polres Madiun Kota, namun berhasil segera dipadamkan. Tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut.
Kuasa hukum terdakwa, Indra Priangkasa, menyatakan pihaknya tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa. “Kami akan membuktikan dalam persidangan selanjutnya,” tegas Indra seusai sidang, Kamis (13/11/2025).
Ia menambahkan, pembelaan akan disampaikan pada tahap pemeriksaan saksi. Majelis hakim kemudian menetapkan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari JPU digelar Selasa (18/11/2025) mendatang.
Terdakwa Vical, yang telah ditahan sejak 5 September 2025, mengikuti jalannya persidangan dengan pengawalan ketat dan didampingi penasihat hukum. Saat ini ia masih mendekam di Lapas Kelas IIB Kota Madiun.
Kasus ini bermula dari aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kota Madiun pada akhir Agustus lalu. Dalam aksi itu, satu bom molotov dilempar ke arah aparat kepolisian. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menetapkan Vical sebagai tersangka dan menahannya. man
Editor : Desy Ayu