Sidang Perdana Kasus Bom Molotov DPRD Madiun, Jaksa Bacakan Dua Dakwaan untuk Vical

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun menggelar sidang perdana perkara dugaan pelemparan bom molotov di Gedung DPRD Kota Madiun, Selasa (11/11/2025).  SP/ MAN
Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun menggelar sidang perdana perkara dugaan pelemparan bom molotov di Gedung DPRD Kota Madiun, Selasa (11/11/2025).  SP/ MAN

i

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun menggelar sidang perdana perkara dugaan pelemparan bom molotov di Gedung DPRD Kota Madiun, Selasa (11/11/2025). Terdakwa Vical Putra Ardiyansyah Turner alias Londo duduk di kursi pesakitan dengan dua pasal berat yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Pasal 187 ayat (1) dan (2) KUHP tentang perbuatan yang dapat menimbulkan kebakaran dan membahayakan nyawa maupun harta benda.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rahmi Dwi Astuti itu berlangsung singkat, sekitar 30 menit. Agenda tunggalnya: pembacaan surat dakwaan. Dalam dakwaan disebutkan, Vical diduga melempar bom molotov ke arah petugas kepolisian yang berjaga di depan Gedung DPRD Kota Madiun saat aksi unjuk rasa, 30 Agustus 2025. 

Bom rakitan dari botol kaca berisi bahan bakar dengan kain sebagai sumbu itu sempat menyulut api di depan mobil dinas Dalmas Isuzu Panther milik Polres Madiun Kota, namun berhasil segera dipadamkan. Tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut.

Kuasa hukum terdakwa, Indra Priangkasa, menyatakan pihaknya tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa. “Kami akan membuktikan dalam persidangan selanjutnya,” tegas Indra seusai sidang, Kamis (13/11/2025).

Ia menambahkan, pembelaan akan disampaikan pada tahap pemeriksaan saksi. Majelis hakim kemudian menetapkan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari JPU digelar Selasa (18/11/2025) mendatang.

Terdakwa Vical, yang telah ditahan sejak 5 September 2025, mengikuti jalannya persidangan dengan pengawalan ketat dan didampingi penasihat hukum. Saat ini ia masih mendekam di Lapas Kelas IIB Kota Madiun.

Kasus ini bermula dari aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kota Madiun pada akhir Agustus lalu. Dalam aksi itu, satu bom molotov dilempar ke arah aparat kepolisian. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menetapkan Vical sebagai tersangka dan menahannya. man

Berita Terbaru

DLHKP Kota Kediri Bersih-bersih Cagar Budaya Jembatan Lama

DLHKP Kota Kediri Bersih-bersih Cagar Budaya Jembatan Lama

Rabu, 18 Feb 2026 21:22 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 21:22 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) Kota Kediri menggelar aksi bersih-bersih di kawasan cagar budaya Jembatan…

Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Rabu, 18 Feb 2026 18:47 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:47 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto resmi memangkas jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan tahun…

Wamenag Maklumi Orang Makan Siang di Warung saat Ramadhan

Wamenag Maklumi Orang Makan Siang di Warung saat Ramadhan

Rabu, 18 Feb 2026 18:40 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi'i ingin sikap saling menghormati juga timbul dari orang yang berpuasa. Dia…

KPK Ungkap Kelihaian Petinggi Bea Cukai Sembunyikan Aset Korupsi

KPK Ungkap Kelihaian Petinggi Bea Cukai Sembunyikan Aset Korupsi

Rabu, 18 Feb 2026 18:38 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:38 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan koper berisi uang Rp5 miliar terkait kasus dugaan korupsi importasi yang menjerat…

Nia Daniaty, Dikejar-kejar Korban CPNS Rp 8,1 Miliar

Nia Daniaty, Dikejar-kejar Korban CPNS Rp 8,1 Miliar

Rabu, 18 Feb 2026 18:36 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Penyanyi Nia Daniaty yang baru saja merayakan ulang tahunnya yang ke-61, berurusan dengan Pengadilan. Saat itu ia rayakan secara…

BNN Tegaskan Vape Bukan Alat Bantu Berhenti Merokok

BNN Tegaskan Vape Bukan Alat Bantu Berhenti Merokok

Rabu, 18 Feb 2026 18:34 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Kepala BNN Komjen Pol Suyudi Ario Seto menegaskan, bahwa rokok elektronik atau biasa disebut vape, tidak serta merta sebagai alat b…