SURABAYAPAGI, Malang - Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang mencatat sebanyak 547 anak mengajukan permohonan dispensasi sejak Januari hingga September 2025. Angka dispensasi nikah tersebut di tahun ini naik dan di dominasi mayoritas berusia 16 tahun.
Pengajuan terus meningkat setiap bulan. Dan puncaknya terjadi pada September, dengan 121 perkara yang masuk. Berdasarkan data Humas PA, mayoritas alasan utama pengajuan dispensasi nikah karena calon mempelai perempuan sudah hamil di luar nikah.
Menanggapi fenomena ini, pengamat sosial Bagong Suyanto menilai bahwa faktor lingkungan memiliki pengaruh besar terhadap meningkatnya pernikahan dini. Lingkungan menjadi tempat anak tumbuh dan membentuk kebiasaan sosial.
"Di lingkungan di mana angka putus sekolah tinggi dan menikah dini dianggap lazim, hal itu akan menjadi habitus yang memengaruhi," kata Bagong, Minggu (09/11/2025).
Meski umumnya dispensasi nikah diajukan ketika seseorang sudah hamil atau menikah siri, di beberapa masyarakat tertentu pernikahan dini masih dianggap wajar. Kondisi ini membuat pencegahannya semakin sulit dilakukan. Selain itu, juga kurangnya kesadaran dan dukungan orang tua menjadi faktor anak memilih menikah muda.
"Kesempatan bagi pelaku untuk melanjutkan sekolah biasanya kecil. Anak yang putus sekolah cenderung menikah dini," ujarnya.
Menindaklanjuti fenomena tersebut. Bagong menilai, pemerintah seharusnya memberikan dukungan nyata dan melibatkan tokoh masyarakat dalam upaya menekan angka pernikahan dini. Selain itu, pentingnya sosialisasi sejak dini kepada remaja agar memahami risiko hubungan di luar nikah. Di sinilah peran orang tua dan guru sangat dibutuhkan untuk memberikan bimbingan dan pendidikan moral.
"Peran orang tua dan guru sangat penting untuk melakukan sosialisasi kepada anak," pungkasnya. ml-02/dsy
Editor : Desy Ayu