Polemik PT JPC, Pelapor Dicecar 29 Pertanyaan

surabayapagi.com
Aang Imam Subarkah bersama kuasa hukumnya usai menjalani pemeriksaan.

SURABAYAPAGI.com, Madiun– Polemik yang membelit PT Jatim Parkir Center (JPC) kini memasuki babak baru. Pihak kepolisian mulai memeriksa Aang Imam Subarkah, pelapor dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen dan tanda tangan yang menyeret para petinggi perusahaan tersebut.

Pemeriksaan terhadap Aang berlangsung di Markas Polres Madiun Kota pada Senin (31/8/2026). Selama kurang lebih tiga jam, tepatnya dari pukul 15.00 hingga 18.00 WIB, ia dimintai keterangan secara mendalam oleh penyidik.

Baca juga: Diduga Tanda Tangan Dipalsukan, Direktur Baru hingga Notaris PT JPC Diadukan ke Polisi

Kuasa hukum Aang, Handoko, menjelaskan bahwa kliennya dicecar sebanyak 29 pertanyaan yang berfokus pada materi perkara yang dilaporkannya. Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang sebelumnya telah diterima oleh pihak kepolisian pada 18 Agustus 2026.

Baca juga: Advokat Edy Surati Pemkot, Minta Izin JPC Tak Diterbitkan

"Setelah menerima laporan pada pertengahan Agustus, kepolisian langsung menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Perkara (SP2HP) pada 22 Agustus. Hari ini klien kami memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan secara langsung," ungkap Handoko seusai mendampingi kliennya.

Baca juga: Semua Dikuasai PT JPC, Armaya Minta Pengelolaan Parkir Dievaluasi 

Lebih lanjut, Handoko menyebutkan bahwa proses hukum tidak akan berhenti di sini. Setelah pemeriksaan terhadap pelapor rampung, penyidik diagendakan segera memanggil sejumlah pihak lain yang diduga kuat berkaitan dengan perkara tersebut untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Langkah ini diharapkan dapat segera mengurai benang kusut dugaan pemalsuan di tubuh PT JPC.waf

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru