SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Delapan fraksi DPRD Kota Madiun akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD (P-APBD) Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah dengan sejumlah catatan.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah melonjaknya anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) dari semula Rp2 miliar menjadi Rp13,52 miliar atau naik sekitar 576 persen.
“Fraksi Golkar kembali menegaskan perhatian khusus atas membengkaknya pos BTT dari Rp2 miliar menjadi Rp13,52 miliar,” demikian pendapat akhir Fraksi Golkar yang dibacakan Dedi Tri Arifianto, Senin (31/8/2026).
Golkar juga mendorong Pemkot Madiun menyusun standar operasional prosedur (SOP) pencairan BTT melalui peraturan wali kota.
Sorotan terhadap BTT juga datang dari Fraksi PDI Perjuangan. Fraksi tersebut meminta Pemkot Madiun memperbaiki perencanaan anggaran agar program-program prioritas ditempatkan secara jelas pada organisasi perangkat daerah (OPD) yang menangani.
“Terutama jika memang diperuntukkan pada program prioritas, maka harus ditempatkan lebih spesifik dan detail pada instansi atau OPD terkait,” tegas Dodik Danang Setiawan dari Fraksi PDIP.
Selain BTT, penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) 2025 sebesar Rp154,79 miliar juga mendapat perhatian fraksi-fraksi DPRD.
Fraksi PKB meminta SiLPA tersebut digunakan untuk membiayai program yang memberikan manfaat nyata kepada masyarakat. Pemanfaatannya juga diingatkan agar tidak menimbulkan ketergantungan fiskal.
Pandangan serupa disampaikan Fraksi Gerindra-NasDem. SiLPA diminta diarahkan untuk belanja prioritas yang produktif dan memiliki dampak langsung bagi masyarakat.
Sementara itu, Fraksi Golkar mengingatkan Pemkot Madiun agar proyek fisik dan proses lelang belanja modal dapat diselesaikan tepat waktu. Hal itu untuk mencegah kembali terjadinya persoalan rendahnya penyerapan anggaran menjelang akhir tahun.
Fraksi Demokrat juga menyoroti terbatasnya waktu pelaksanaan P-APBD 2026. Seluruh OPD diminta mempercepat pelaksanaan program, namun tetap menjaga kualitas pekerjaan dan mematuhi ketentuan perundang-undangan.
“Jangan sampai percepatan pelaksanaan maupun upaya optimalisasi penyerapan anggaran justru mengabaikan ketentuan dan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Ismiati dari Fraksi Demokrat.
Fraksi PKS menekankan pentingnya penerapan prinsip money follow program. Anggaran dinilai tidak boleh sekadar dibagi berdasarkan rutinitas, tetapi harus diarahkan untuk menyelesaikan persoalan masyarakat.
Fraksi PSI juga meminta setiap rupiah anggaran memiliki keterkaitan yang jelas dengan target keluaran, hasil, serta manfaat yang dirasakan masyarakat.
Sektor perlindungan sosial tak luput dari perhatian. Fraksi Perindo, PDIP, dan PKB meminta perubahan maupun pergeseran anggaran bantuan sosial tidak sampai mengurangi hak masyarakat miskin dan kelompok rentan.
Perindo secara khusus mengingatkan perubahan data desil maupun Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) tidak boleh menjadi alasan terhambatnya penyaluran bantuan kepada warga yang benar-benar membutuhkan.
Di sisi pendapatan, delapan fraksi juga mendorong Pemkot Madiun mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, peningkatan pendapatan tersebut diminta tidak dilakukan dengan menambah beban masyarakat, khususnya pedagang kecil dan pelaku UMKM.
Meski memberikan sejumlah catatan dan kritik, seluruh fraksi akhirnya menyatakan menerima P-APBD Kota Madiun 2026.
Delapan fraksi tersebut yakni Fraksi Perindo, PDIP, Demokrat, PSI, Gerindra-NasDem, PKS, PKB, dan Golkar.
Dengan disetujuinya P-APBD tersebut, pekerjaan Pemkot Madiun kini bukan sekadar menyelesaikan proses administrasi anggaran. Catatan yang disampaikan DPRD harus diwujudkan dalam pelaksanaan anggaran yang transparan, terukur, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan.waf
Baca juga: BTT Meroket Tak Wajar hingga 576 Persen, Telan Porsi 31,6 Persen di APBD Perubahan
Editor : Redaksi