Bantah Telat Bagi Hasil, Dishub Surabaya Tegaskan Jukir Dapat 40 Persen

surabayapagi.com
Demo jukir di Surabaya. SP/SBY

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) membantah tudingan bahwa bagi hasil parkir untuk juru parkir (jukir) terlambat dicairkan hingga beberapa hari atau bahkan sepekan. 

Dishub menegaskan bagian jukir sebesar 40 persen seharusnya diterima paling lambat 24 jam setelah pendapatan parkir diperoleh. Pasalnya, mekanisme pencairan bagi hasil telah diatur dalam peraturan wali kota dan aturan lainnya. Sehingga, bagi jukir yang merasa haknya terlambat dicairkan untuk melaporkan secara lengkap agar dapat ditelusuri. Jukir diminta melampirkan bukti transaksi dan nomor rekening kepada Dishub.

Baca juga: Blokade Jalan Walikota Mustajab, Mediasi Jukir Temui Wali Kota Surabaya Berkahir Buntu

Sementara itu, Kepala Dishub Surabaya Trio Wahyu Bowo setelah menemui perwakilan Paguyuban Jukir Surabaya (PJS) bersama Kepala Bakesbangpol Surabaya Tundjung Iswandaru dan Asisten 1 Pemkot Surabaya Achmad Zaini menemui perwakilan massa. Namun, pertemuan tersebut belum memenuhi keinginan jukir karena mereka meminta ditemui langsung oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

Dalam aksi tersebut, PJS menyampaikan empat tuntutan terkait penerapan sistem parkir digital. Salah satunya mengenai pencairan bagi hasil parkir yang disebut diterima jukir beberapa hari hingga sepekan setelah pembayaran. Pihaknya juga membantah adanya keterlambatan tersebut. 

Baca juga: Perketat Pengawasan, Dishub Kota Mojokerto Monev Jukir Tiap Hari

"Pernyataan itu kurang pas. Pendapatan parkir hari Senin, hari Selasanya itu pasti langsung tersampaikan. Bagi hasil 40 persen langsung diterimakan esok harinya atau paling lambat 24 jam kepada jukir. Itu sudah tertuang di Perwali dan aturan lainnya," kata Trio kepada wartawan di Balai Kota, Senin (31/8/2026).

Selain soal pencairan bagi hasil, Trio juga menjelaskan mekanisme penggunaan voucher parkir dalam sistem parkir digital Surabaya. Menurutnya, voucher parkir disediakan sebagai fasilitas bagi masyarakat yang belum memiliki akses pembayaran menggunakan QRIS atau tidak memiliki telepon pintar.

Baca juga: BEM UI: Serukan Hentikan Penjajahan Negara atas Rakyat Sendiri

Sementara itu, perwakilan jukir menyatakan akan kembali menggelar aksi dengan massa yang lebih besar apabila tuntutan mereka tidak mendapat respons langsung dari Wali Kota Eri Cahyadi. sb-04/dsy

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru