Tentang Cacat Formal Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 049/2018 Dasar Pembuatan Akte Gadai Saham No 061/2018 Buatan Notaris Wahyudi Suyanto, Sh,Mh
A. FAKTA
Baca juga: Akte Bodong itu Akhirnya Dibuka Sendiri oleh Notaris Pembuatnya
* Bahwa Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT. Surabaya Sore No. 049/2018 dibuat oleh Notaris EDY SUSANTO, SH., M.H.
* Bahwa berdasarkan pengakuan Notaris yang bersangkutan pada tanggal 5 September 2026, Risalah Rapat tidak pernah dibuat.
B. ANALISA HUKUM
* DITINJAU DARI UU NO. 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS Pasal 91 ayat (1): ”Risalah rapat harus dibuat oleh Notaris atau oleh pihak yang hadir dalam rapat...” Pasal 91 ayat (2): ”Risalah rapat ditandatangani oleh Ketua Rapat dan 1 orang peserta rapat.” Kesimpulan: Tanpa Risalah Rapat, maka Rapat tidak pernah ada secara hukum. Keputusan Rapat adalah FIKTIF.
* DITINJAU DARI UU NO. 2 TAHUN 2014 TENTANG JABATAN NOTARIS
Pasal 16 ayat (1) huruf a: Notaris wajib bertindak saksama dan amanah.
Pasal 16 ayat (1) huruf m: Notaris wajib membuat Minuta Akta lengkap dengan dokumen pendukung.
Kesimpulan: Membuat Akta tanpa Risalah = Melanggar asas kehati-hatian Notaris dan cacat prosedur.
* AKIBAT HUKUM
Berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata syarat sah perjanjian: ”Suatu sebab yang halal”.
Akta yang lahir dari Rapat Fiktif = Sebab tidak halal = BATAL DEMI HUKUM.
Maka Akta Gadai Saham No. 061/2018 yang menjadikan Akta 049/2018 sebagai dasarnya, juga IKUT BATAL DEMI HUKUM.
C. PENUTUP
Dengan demikian, seluruh perbuatan hukum yang didasarkan pada Akta 049/2018 dan 061/2018 tidak memiliki kekuatan hukum dan tidak dapat dijadikan dasar penuntutan pidana.
Demikian Legal Opinion ini dibuat untuk kebenaran dan keadilan dan saya pergunakan memperjuangkan penzaliman oleh oknum aparat hukum sesuai hukum sebagaimana mestinya.
Surabaya, 5 September 2026
Dr. Tatang Istiawan Witjaksono, S.Sos, SH, MM
Editor : Redaksi