13 BPR Ditutup, LPS Mikir Pengembalian Dana

surabayapagi.com

SURABAYAPAGI.com - Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggito Abimanyu memastikan dana nasabah bank sebanyak 13 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) telah ditutup hingga September 2026 oleh Otoritas Jasa Keuangan Bank yang ditutup dan memenuhi ketentuan penjaminan akan dikembalikan oleh LPS.

Proses pengembalian dana tersebut dilakukan paling lambat lima hari setelah bank ditutup dan tim likuidasi dibentuk. “Dana nasabah yang di dalam penjaminan akan kita kembalikan dalam waktu 5 hari saja. Jadi seluruh dana nasabah yang dalam skema penjaminan, baik itu bunga maupun jumlahnya Rp 2 miliar, itu akan dikembalikan,” ujar Anggito saat ditemui dalam acara Sarasehan 100 Ekonom di Jakarta, Kamis (3/9/2026).

Meski begitu, Anggito menjelaskan bahwa dalam proses pengembalian dana tersebut masih ada kendala terhadap data BPR. Di mana belum seluruh BPR memiliki data yang mutakhir atau current. “Makanya kami akan membuat yang namanya adalah itu dalam undang-undang, di membuatkan core system, supaya datanya real time. Jadi pada waktu resolusi, tidak ada lagi perbedaan antara data sebelumnya dengan data yang mutakhir. Minimal pergerakannya itu kami men getahui melalui core system yang akan kita buat,” katanya.

Sementara untuk dana yang di atas Rp 2 miliar, Anggito menjelaskan bahwa pengembaliannya menunggu proses likuidasi dan bergantung pada tingkat pemulihan aset bank. ec/he

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru