SURABAYAPAGI.com, Madiun - Patroli gabungan pemberantasan rokok ilegal berakhir dengan tanpa temuan. Tiga toko dan warung disisir Satpol-PP dan Bea Cukai, Kamis (10/9/2026), dinyatakan bebas dari rokok tanpa pita cukai maupun produk yang menggunakan pita cukai palsu, bekas, ataupun salah peruntukan.
Operasi yang dimulai pukul 09.00 Wib tersebut menyasar Warung Madura Subur Rizqi di Jalan S. Parman, Toko Yanfa di Jalan Sri Sedani, dan Toko Madura di Jalan Raya Kelun.
Baca juga: Polisi Akhirnya Buka Suara, Kasus Meter Air PDAM Kota Madiun Masuk Tahap Lidik
Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Madiun, Agus Purwo Widagdo, mengatakan patroli gabungan tersebut merupakan bagian dari upaya menekan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau.
“Tujuan operasi ini untuk menekan peredaran rokok ilegal, mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau, menciptakan persaingan usaha yang sehat, serta menegakkan ketentuan perundang-undangan di bidang cukai,” kata Agus Purwo.
Menurut Agus keberadaan rokok ilegal selain merugikan negara juga berpotensi membuat iklim usaha menjadi tidak sehat.
"Selain penindakan, kami juga melakukan edukasi kepada masyarakat dan pedagang eceran agar tidak memperjualbelikan maupun mengonsumsi produk hasil tembakau ilegal,” jelasnya.
Baca juga: Kejar Target Rp144 Miliar, Bapenda Madiun Tambah Intensitas Pelayanan PBB
Lebih jauh, Agus menjelaskan, sasaran pengawasan mencakup berbagai bentuk pelanggaran cukai. Di antaranya rokok polos tanpa pita cukai, penggunaan pita cukai palsu, pita cukai bekas, hingga pita cukai yang salah peruntukan atau personalisasi.
Menurut Agus, pengawasan tidak berhenti di toko eceran. Jalur distribusi seperti jasa ekspedisi, kendaraan pengangkut, gudang penyimpanan, hingga transaksi melalui marketplace dan media sosial juga masuk dalam radar pengawasan.
“Kami mengimbau pedagang untuk tidak menerima atau menjual rokok yang tidak jelas asal-usulnya. Jangan hanya melihat harga murah, tetapi pastikan legalitas dan pita cukainya,” ungkapnya.
Baca juga: ‎Skor LPPD Naik, Bupati Madiun: Jangan Cuma Kejar Nilai
Agus juga berharap masyarakat ikut berperan dengan melaporkan apabila menemukan indikasi transaksi, penimbunan, maupun produksi rokok ilegal melalui Bravo Bea Cukai 1500225.
“Kalau masyarakat menemukan indikasi peredaran atau produksi rokok ilegal, segera laporkan kepada pihak berwenang. Bisa melalui Satpol PP, kepolisian terdekat maupun Bea Cukai,” pungkasnya.
Patroli tersebut melibatkan 25 personel Satpol PP, empat personel Kodim, dua personel Bea Cukai, empat personel Dinas Perdagangan, dua personel Kejaksaan Negeri, dan empat personel Denpom V/1 Madiun. Waf
Editor : Redaksi