Pria di Cerme Pamer Alat Kelamin ke Pengendara Perempuan, Polisi Sebut Sudah 30 Kali Beraksi

Reporter : M. Aidid Koresponden Gresik
Tersangka S (38) saat digelandang petugas ke Mapolres Gresik. SP/ MAIDID

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Aksi seorang pria yang diduga kerap mempertontonkan alat kelaminnya kepada perempuan yang melintas di jalan sepi di wilayah Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, akhirnya terhenti.

Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik mengamankan pria berinisial S (38), warga Kecamatan Cerme, yang diduga melakukan tindak pidana melanggar kesusilaan di muka umum. Tersangka ditangkap di Jalan Desa Padeg, Kecamatan Cerme.

Baca juga: 15 Anggota Polres Gresik Terima Reward

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan yang mengaku menjadi korban aksi tersangka. Peristiwa terakhir terjadi pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 12.45 WIB, ketika korban sedang dalam perjalanan menuju tempat kerja dan melintas di Jalan Persawahan Desa Padeg.

Saat berada di lokasi, korban melihat seorang pria berdiri di pinggir jalan dengan gerak-gerik mencurigakan. Merasa tidak nyaman, korban bahkan sempat merekam perjalanan menggunakan telepon selulernya.

Kecurigaan korban terbukti. Ketika melintas di depan pria tersebut, korban melihat tersangka diduga mengeluarkan alat kelaminnya dan mempertontonkannya kepada korban.

Yang mengejutkan, berdasarkan laporan korban dan hasil pemeriksaan polisi, aksi serupa diduga bukan baru sekali dilakukan. Korban mengaku telah mengalami kejadian serupa sebanyak tiga kali dengan pelaku yang sama.

Penyidik kemudian mengembangkan laporan tersebut. Hasil pemeriksaan mengungkap dugaan bahwa tersangka telah melakukan perbuatan serupa sejak Januari 2026 hingga terakhir pada 31 Agustus 2026.

"Jumlahnya diperkirakan mencapai kurang lebih 30 kali sejak Januari 2026," tegas Kasatreskrim Polres Gresik AKP Mohammad Prasetyo didampingi Kasi Humas Polres Gresik Iptu Hepi Muslih Riza.

Baca juga: Ratusan Warga Datangi Mapolres Gresik, Minta Bebaskan Teman

Modus yang digunakan tersangka relatif sama. Ia diduga memilih lokasi yang sepi, kemudian menunggu pengendara perempuan melintas. Saat korban berada di dekatnya, tersangka kemudian mempertontonkan alat kelaminnya.

Kepada penyidik, tersangka mengaku perbuatannya terinspirasi dari video porno. Ia juga mengaku mendapatkan kepuasan setelah mempertontonkan alat kelaminnya kepada perempuan yang melintas.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi tersebut, yakni satu potong kaos lengan panjang warna biru dongker, satu potong celana pendek warna hitam bergaris putih, serta satu topi warna merah.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 406 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana melanggar kesusilaan di muka umum.

Dalam proses penyidikan, Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik juga berkoordinasi dengan ahli psikologi dan psikiatri untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

Polisi kini membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor. Pasalnya, tersangka diduga telah melakukan aksi tersebut berulang kali selama beberapa bulan.

"Polres Gresik mengimbau masyarakat yang pernah menjadi korban tindak pidana kesusilaan di muka umum yang dilakukan tersangka agar segera melapor kepada pihak kepolisian," ujar Prasetyo.

Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui Call Center Polisi 110 yang bebas pulsa maupun kanal pengaduan Lapor Cak Rama Kapolres Gresik di nomor 081188002006. did

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru