Kajari Surabaya Yth,
Teknik riset jurnalisme investigasi saya dalam mencari kebenaran antara lain gali dokumen atau jejak material (material/paper trails) akte yang dipakai sejak penyidikan.
Baca juga: “ANALISIS CACAT HUKUM AKTA GADAI SAHAM 061/2018”
Pertanyaan, ada apa dalam judul di atas dalam bahasa Inggris what’s wrong?”, “what’s up?”, atau “what’s happening?
Judul itu saya ajukan pertanyaan maksud jaksa.
Saya lakukan dengan menelusuri catatan resmi, arsip publik, hingga data digital secara sistematis.
Rabu kemarin, saya dapat jejak kertas dan arsip publik berupa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Surat dakwaan ini diserahkan saat kunjungi saya .
Saya baca dengan tenang agar masih berpikir waras .
Alhamdulillah AHU PT saya ada, tidak ada catatan saham saya digadaikan ke Bank AG Ini amunisi saya membongkar kecurangan hingga ke JPU.
Fakta hukumnya Saham masih ada, dan tidak pernah saya gadaikan ke Bank AG.
Kajari Surabaya Yth,
Saya pernah ke SPKT. Saya diminta membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Selain membawa kartu identitas diri seperti KTP asli atau fotokopi serta menyiapkan kronologi kejadian yang jelas.
Nah, saya disuruh mengingat atau mencatat urutan peristiwa secara rinci meliputi waktu, tempat kejadian, dan perkiraan pelaku . Membawa bukti awal seperti foto, rekaman video, dokumen terkait, atau informasi kontak saksi di tempat kejadian.
Erick melaporkan saya melakukan penipuan gunakan Akte gadai? Saya sendiri gak ingat dan gak punya? Apa Erick disuruh PT Bank AG? Ini mulai gambaran Akte ini seperti Hantu. Kacab Bank selama penyidikan tidak pernah diungkap kedudukannya.
Pertanyaan ini mengusik saya, karena Erick tidak termasuk pihak dalam kesepakatan para pihak? Kok bisa diproses. Apa ada hantunya?
Ini kelebihan Erick atau kekurangan penyidik?
Penyidik gak pernah tunjukan saham sebagai benda gadainya. Ini syarat Mutlak Penyerahan Barang (Inbezitstelling) Berdasarkan Pasal 1152 KUHPerdata. Pasal ini mengatur sahnya hak gadai . Apakah ada penyerahan fisik atau penguasaan barang dari saya ke bank? Saya gak pernah serahkan saham ke bank? Apa hantu.
Kajari Surabaya Yth,
Baca juga: Jaksa Dituding Gunakan Akte Hantu, Ajukan Pemred Radit Lakukan Penipuan
Sebagai wartawan hukum, saya paham fungsi jaksa sebagai pengendali perkara atau dominus litis.
Artinya jaksa adalah memegang kewenangan penuh untuk mengontrol, mengarahkan, dan menentukan apakah suatu perkara pidana layak dilanjutkan ke pengadilan atau dihentikan.
Saat pra-penuntutan, Jaksa mengikuti dan mengarahkan perkembangan penanganan perkara. Ini dilakukan sejak tahap penyidikan bersama penyidik. Maksudnya agar alat bukti sah dan kuat.
Fase itu jaksa menilai Kelayakan Berkas. Dengan cara memeriksa dan menilai apakah berkas perkara dari penyidik sudah memenuhi syarat formil dan materiil untuk disidangkan. Juga menentukan Kebijakan Penuntutan yaitu memutuskan apakah suatu kasus dilanjutkan ke persidangan, dihentikan penuntutannya, atau diselesaikan melalui pendekatan lain seperti keadilan restoratif (restorative justice). Nah, itu pak Kajari Surabaya, ilmu yang saya mempunyai.
Kajari Surabaya Yth,
Anda tahukan hantu?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hantu adalah roh jahat yang dianggap terdapat di tempat-tempat tertentu. Dan menurut Wikipedia, Hantu adalah roh dari orang atau hewan yang telah mati yang menampakkan wujudnya dalam kehidupan kini.
Jadi hantu itu fenomena penampakan yang menyerupai hantu umumnya dan diyakini sebagai wujud dari jin atau setan yang sedang menyamar atau menampakkan diri untuk menggoda manusia.
Nah, akte yang dipakai penyidik dan dikulak jaksa tanpa diteliti cermat saya nilai wujud dari jin yang sedang menyamar atau menampakkan diri dalam bentuk akte untuk menggoda Jaksa juga. Akte Hantu dalam kasus ini ada 2. Dan mereka kembaran. Akte 061/2018 yang dipakai Erick Wowor, melaporkan saya dan anak saya, gak bisa hidup tanpa Akte 049/2018.
Baca juga: Tiga Pamen S2, Abaikan Konsideran Akte Gadai Saham No 061/2018
PERTANYAANNYA KENAPA ADA 2 “AKTE HANTU”
A K T E H A N T U 1 : 049/2018
AKTE HANTU 2: 061/2018
Julukan 049/2018 “Ibunya” atau “Akarnya” . Dan 061/2018. “Anaknya” / “Lehernya”.
Akte 049/2018 Dibuat tanpa risalah. Cacat formal yang Fatal.
Akta 061/ 2018 Pasal 1, Objeknya ditulis “recipis”. Status saya “Penjamin”. Secara hukum Cacat Materiil.
Dua akte hantu ini di Surat dakwaan JPU Disembunyikan . JPU, tidak menungkap dan menulis “bukti utama” penipuan seperti laporan Erick Wowor.
Orang berbudaya gambarkan (Analogikan)
Akte 049/2018 adalah Pondasi rumah yang retak dan Akte 061/2018 = Tiang rumah yang berdiri di atas pondasi retak itu . Dalam surat dakwaanJPU = Maksa bilang rumahnya kokoh buat nuduh saya. Ini pondasi yang akan saya bongkar gunakan metode jurnalisme investigasi. (Dr. Tatang Istiawan)
Editor : Redaksi