Kajari Surabaya Yth,
Bagi pencari keadilan (khususnya terdakwa), surat dakwaan memiliki makna dan fungsi yang sangat krusial sebagai jaminan perlindungan hak asasi dan kepastian hukum dalam proses peradilan pidana.
Baca juga: JPU TIDAK BERANI TULIS LOCUS DELICTI di SURAT DAKWAAN, BINGUNGKAH
Bagi seorang terdakwa, surat dakwaan adalah dokumen paling konkret untuk mengetahui alasan mengapa ia ditangkap, ditahan, dan disidang.
Surat Dakwaan memuat secara rinci waktu (tempus delicti), tempat (locus delicti), serta cara tindak pidana tersebut dilakukan.
Tanpa dakwaan yang jelas, terdakwa dan penasihat hukumnya tidak akan pernah tahu tuduhan apa yang harus mereka bantah, bukti apa yang harus disiapkan, atau saksi apa yang meringankan untuk dihadirkan.
Terkait juga batasan Pemeriksaan yang Adil (Fair Trial).
Saya memposisikan surat dakwaan bermakna sebagai pagar pembatas di pengadilan. Artinya, Hakim hanya boleh memeriksa dan memutus perkara berdasarkan apa yang tertera di dalam surat dakwaan.
Hukum mengatur Penuntut umum tidak boleh mendakwa A tetapi di tengah sidang menuduh B tanpa dasar hukum. Ini umtuk melindungi pencari keadilan dari tuduhan mendadak yang tidak ada dalam berkas perkara. Surat dakwaan adalah instrumen Uji Formalitas Hukum (Keberatan/Eksepsi).
Pencari keadilan dapat menilai apakah surat dakwaan yang dibuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah memenuhi syarat sah undang-undang (Pasal 143 KUHAP).
Jika dakwaan tidak jelas, kabur, atau membingungkan (obscuur libellum), terdakwa memiliki hak hukum untuk mengajukan eksepsi agar dakwaan tersebut dinyatakan batal demi hukum. Ini yang sedang dilakukan anak saya.
Kajari Surabaya Yth,
Iya bicara hukum pembuktian hukum terhadap akta notaris bodong atau palsu. Anak saya memulai dengan mengajukan laporan ke pengadilan untuk meruntuhkan statusnya sebagai akta otentik. Sebab akte 061/2018 batal demi hukum sejak terbit. Jadi tak perlu diajukan pembatalan hukum.
Akta yang dikeluarkan oleh notaris palsu atau dipalsukan pada dasarnya tidak memiliki kekuatan hukum layaknya akta otentik sah menurut KUHPerdata.
Status keautentikan akta 061/2018 baru benar-benar hilang dan batal demi hukum sejak ada pengakuan notaris pembuatnya pada tanggal 5 September 2026.
Baca juga: DITEMUKAN TENDENSIUSNYA JPU SUSUN SURAT DAKWAAN
Kajari Surabaya Yth,
Berdasarkan data, fakta dan alat bukti hasil penelusuran saya sejak tanggal 14 Januari 2026, jujur , semangat saya bukan semata pembelaan, tapi “membongkar rekayasa kasus dengan pena” .
Bagi orang awam yang tak bernyali, langkah saya ini bisa dianggap sebuah metafora kuat yang merujuk pada peran jurnalisme investigasi atau tulisan ilmiah,dalam mengungkap kebenaran. Dalam konteks kasus laporan Erick Wowor ini, “pena” melambangkan kekuatan tulisan, data, dan fakta untuk melawan ketidakadilan dan manipulasi hukum (rekayasa kasus) tanpa menggunakan kekerasan fisik.
Secara praktis, membongkar rekayasa kasus melalui tulisan saya melibatkan beberapa elemen kunci yaitu
Jurnalisme Investigasi
Wartawan. Saya menggunakan “pena” untuk melakukan investigasi mendalam Proses ini meliputi:
Saya melakukan penelusuran Dokumen BAP dari JPU: Saya baca Berita Acara Pemeriksaan (BAP), salinan surat penyidik dan bukti fisik Akte 061/2018 yang saya klarifikasi ke dua notaris pembuat akte dan Kacab Bank AG.
Baca juga: ADA APA JAKSA PERCAYA AKTE HANTU 061/2018 ERICK WOWOR
Saya juga menemukan saksi penyidik. Metode yang saya lakukukan wawancara persuasif. Saya menemukan fakta disembunyikan. Hasil wawancara ini sebuah testimoni baru yang kontradiktif dengan narasi resmi.Merasa saya tak ada dana mengurus perkara saya maksimalkan pena saya.
Dengan pena, saya mempublikasikan temuan untuk membangun opini publik dan menekan otoritas terkait kasus anak saya, agar membuka kembali kasus saya secara profesional, obyektif dan transparan.
Tulisan saya ibarat dokumen eksaminasi publik. Ini untuk menguliti kejanggalan kejanggalan kasus saya yang saya temukan sejak penyidikan .
Ada beberapa pembaca yang menganalisis ada pasal yang dipaksakan, bukti yang dimanipulasi, dan prosedur hukum (hukum acara) yang dilanggar.
Saya di era IT, “pena” ikut bermutasi menjadi ketikan digital. Saya terus kampanye melalui tulisan di media sosial, blog, atau petisi daring (seperti Change.org). Ini untuk menarik perhatian nasional terhadap kasus rekayasa.
Ini saya rakyat kecil yang hidup dari uang pensiunan wartawan vs bos ayah seorang pemain lelang di Surabaya, sehingga saya menuntut institusi negara, seperti Komisi III hingga penegak hukum melakukan kontrol dan evaluasi, agar negara jangan dikendalikan oknum orang kaya yang merasa bisa “beli’ oknum APH. (Dr. Tatang Istiawan)
Editor : Redaksi