Wujudkan Madiun ‘Bersahaja’, Pemkab Perkuat Tata Kelola Sampah Berkelanjutan

surabayapagi.com
Bupati Madiun Hari Wuryanto bersama jajaran memimpin kegiatan Rapat Koordinasi dan Evaluasi Tata Kelola Persampahan Hulu-Hilir Terintegrasi dan Berkelanjutan. SP/ MDN

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Guna mewujudkan Kabupaten Madiun Bersih, Sehat, dan Sejahtera ("Bersahaja") dan mendukung penilaian Adipura 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun, memperkuat tata kelola persampahan di wilayahnya dari hulu ke hilir secara terpadu dan berkelanjutan.

"Sampah menjadi tanggung jawab bersama yang melibatkan pemerintah daerah, desa dan kelurahan, dunia usaha, serta seluruh lapisan masyarakat," ujar Bupati Hari Wuryanto, Rabu (14/10/2026).

Baca juga: Buka Akses Permodalan Petani Milenial, Pemkab Madiun Luncurkan Program ‘KRETA’

Sementara itu, berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) Semester II Tahun 2025, timbulan sampah di Kabupaten Madiun mencapai 107.783,04 ton per tahun.

Dari jumlah tersebut, sampah yang telah terkelola mencapai 62,347 persen, sedangkan 37,653 persen lainnya masih belum terkelola. Sementara itu, target pengelolaan sampah Kabupaten Madiun pada 2026 ditetapkan sebesar 64,12 persen.

Baca juga: Bahana Bersahaja di Sidomulyo, Bupati Madiun Dorong Potensi Desa Terus Dikembangkan

Di sisi lain, dari total luas wilayah Kabupaten Madiun yang mencapai 1.113,627 kilometer persegi, cakupan pelayanan persampahan baru menjangkau 259,45 kilometer persegi atau sekitar 23,29 persen. "Kondisi tersebut menunjukkan perlunya perluasan cakupan pelayanan sekaligus peningkatan kualitas pengelolaan sampah secara berkelanjutan," kata Bupati.

Guna meningkatkan pengelolaan sampah, Pemkab Madiun telah menggelorakan gerakan Selasa dan Jumat Aman, Sehat, Resik, Indah (Selamat Asri), gerakan pilah dari rumah, hingga bank sampah sesuai dengan Peraturan Bupati Madiun Nomor 11 Tahun 2026. 

Baca juga: Bupati Madiun Targetkan Produktivitas Padi 10 Ton per Hektare

Selain itu, pemkab juga akan mengupayakan penambahan fasilitas tempat pengolahan sampah reduce, reuse, recycle (TPS3R) secara bertahap, dengan Kelurahan Nglames menjadi salah satu wilayah prioritas. Pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) juga perlu mendapat perhatian serius. md-01/dsy

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru