SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai bentuk pengawasan terhadap toko minuman beralkohol yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menyegel toko minuman keras (miras) di tiga lokasi setempat. Penindakan tersebut dilakukan karena toko tersebut melakukan penjualan tidak sesuai dengan ketentuan perizinan yang dimiliki.
Sehingga, adanya penertiban tersebut guna memastikan setiap pelaku usaha memenuhi ketentuan perizinan dan menjalankan kegiatan usahanya sesuai aturan yakni Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Perdagangan Dan Perindustrian.
Baca juga: Wali Kota Eri Cahyadi Minta Satpol PP Terapkan Pendekatan Humanis di Lapangan
"Kami lakukan pengawasan serta penindakan, karena berdasarkan informasi yang kami terima toko minuman beralkohol tersebut menjual minuman beralkohol tidak sesuai dengan ketentuan. Ada tiga lokasi, letaknya di wilayah Kecamatan Pabean Cantian, Kecamatan Sukomanunggal dan Kecamatan Rungkut," ujar Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kota Surabaya, Rizal Zainal Arifin, Rabu (14/10/2026).
Ia menjelaskan, izin sub-distributor memiliki batasan dalam penyaluran minuman beralkohol sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Pemegang izin sub-distributor tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol secara eceran atau langsung kepada masyarakat umum, melainkan hanya dapat menyalurkannya kepada hotel, diskotik, bar, dan restoran sesuai ketentuan yang berlaku," tuturnya.
Pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti berupa minuman beralkohol yang dibawa ke kantor Satpol PP Kota Surabaya untuk dilakukan proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Pengawasan RHU Selama Ramadhan, Satpol PP Surabaya Tindak Dua Restoran
"Untuk barang bukti kami amankan, selanjutnya pemilik tempat usaha akan kami berikan sanksi berupa sanksi tindak pidana ringan. Yang mana sanksi tersebut kami maksudkan agar para pemilik usaha yang melakukan pelanggaran tersebut mendapat efek jera," tuturnya. sb-05/dsy
Editor : Redaksi