Bimtek SIROLEG, Satpol PP Madiun Perkuat Pengawasan Rokok Ilegal

surabayapagi.com
Bimbingan teknis sistem informasi rokok ilegal (SIROLEG).

SURABAYAPAGI.com, Madiun – Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Madiun memperkuat pengawasan peredaran rokok ilegal melalui peningkatan kemampuan petugas dalam mengidentifikasi dan melaporkan temuan di lapangan. Upaya tersebut dilakukan melalui bimbingan teknis Sistem Informasi Rokok Ilegal (SIROLEG).

‎Sekretaris Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Madiun, Hariono, mengatakan peningkatan kapasitas sumber daya manusia diperlukan untuk mengikuti perkembangan teknologi informasi sekaligus mempercepat penyampaian informasi terkait dugaan peredaran rokok ilegal kepada pihak berwenang.

Baca juga: Istri Tersangka Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun, Menangis Histeris

‎“Harapannya, segala informasi yang berkembang di wilayah, utamanya terkait masalah cukai dan peredaran rokok ilegal, bisa kita antisipasi untuk segera dikomunikasikan dengan pihak-pihak yang berwenang,” ujarnya, Kamis (29/10/2026)

‎Hariono menjelaskan, Satpol PP tidak memiliki kewenangan utama dalam penanganan pelanggaran cukai. Namun, institusinya dapat mendukung pengawasan dan mendampingi Bea Cukai dalam menjaga ketertiban masyarakat di Kabupaten Madiun.

‎Melalui SIROLEG, petugas diharapkan mampu menyampaikan informasi secara lebih akurat sehingga dapat ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan instansi yang berwenang.

‎Menurutnya, penguatan pengawasan tersebut diharapkan dapat menekan peredaran rokok ilegal sekaligus melindungi masyarakat dari dampak yang ditimbulkan.

‎“Dengan sistem informasi yang akurat, nanti akan segera kita tindak lanjuti dengan berkoordinasi bersama pihak-pihak berwenang. Otomatis ini adalah upaya bagaimana menekan peredaran rokok ilegal agar ke depan semakin turun,” jelasnya.

Baca juga: Bupati Madiun Tekankan Deteksi Dini untuk Cegah Gangguan Keamanan

‎Dalam bimbingan teknis tersebut, petugas juga dibekali pengetahuan untuk mengenali sejumlah jenis rokok ilegal. Materi ini mencakup rokok polos tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, penggunaan pita cukai bekas, serta rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai dengan ketentuan.

‎Pengetahuan tersebut menjadi bekal bagi petugas untuk mengidentifikasi dugaan pelanggaran yang ditemukan di lingkungan masyarakat.

‎Selain mengenali ciri-ciri rokok ilegal, petugas juga diarahkan untuk proaktif menggali informasi melalui lingkungan sekitar dan komunitas masyarakat. Informasi yang diperoleh dapat dilengkapi dengan dokumentasi serta keterangan lokasi sebelum diteruskan melalui mekanisme pelaporan yang tersedia.

Baca juga: Kedapatan Jadi Mandor Proyek di Ngawi, Dua WNA Tiongkok Dideportasi

‎Dalam pemaparannya, Herlambang selaku perwakilan dari Bea Cukai Madiun menjelaskan bahwa petugas Satpol PP memiliki posisi strategis karena berinteraksi langsung dengan masyarakat. Kedekatan tersebut dapat dimanfaatkan untuk membantu mengumpulkan informasi mengenai dugaan peredaran rokok ilegal di wilayah tugas masing-masing.

‎Ia juga menekankan pentingnya integritas petugas dalam menjalankan fungsi pengawasan. Pengumpulan informasi harus dilakukan sesuai tugas dan kewenangan, kemudian dilaporkan agar dapat ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang.

‎Melalui bimbingan teknis SIROLEG Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Madiun berharap pengawasan peredaran rokok ilegal dapat berjalan lebih optimal. Koordinasi lintas instansi dan ketepatan informasi menjadi bagian penting dalam mendukung upaya menekan peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut. waf

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru