4.653 Penerima Bansos di Tulungagung Terindikasi Aktivitas Judol Daring

surabayapagi.com
Sejumlah warga mengurus data penerima bantuan sosial di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Tulungagung. SP/TLG

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Berdasarkan data Kementerian Sosial selama 10 bulan terakhir, sebanyak 4.653 keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial di Kabupaten Tulungagung, terindikasi terafiliasi aktivitas judi daring, sehingga kini menjalani proses klarifikasi sebelum penetapan kelayakan bantuan.

"Dalam 10 bulan ini, total ada 4.653 keluarga penerima manfaat yang masuk data tersebut," ujar Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial Kabupaten Tulungagung Fahmi Alif Aldianto, Minggu (01/11/2026).

Baca juga: Ancaman Kasus DBD di Tengah Musim Kemarau, Dua Warga di Tulungagung Meninggal Dunia

Menurutnya, dari jumlah tersebut, sebanyak 2.706 KPM telah mengajukan klarifikasi atau sanggahan kepada Kementerian Sosial. Namun, hasil verifikasi atas sanggahan tersebut belum diterima pemerintah daerah. Pasalnya, sebanyak ribuan data tersebut berasal dari penerima bantuan sosial pemerintah pusat, baik program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) maupun Program Keluarga Harapan (PKH). 

Baca juga: Musim Kemarau Panjang, Pemkab Tulungagung Dropping 25 Ribu Liter Air Bersih

Apabila hasil verifikasi menyatakan penerima bantuan terbukti terafiliasi dengan aktivitas judi daring, Kementerian Sosial akan menghentikan penyaluran bantuan kepada yang bersangkutan sesuai ketentuan yang berlaku. Dinas Sosial juga mengimbau masyarakat penerima bantuan untuk memeriksa status data pribadi melalui pendamping sosial maupun operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG). 

Dan bagi penerima yang merasa tidak memiliki keterkaitan dengan aktivitas tersebut dapat mengajukan sanggahan melalui mekanisme yang tersedia. Pihaknya juga menegaskan agar masyarakat menjaga kerahasiaan data pribadi, terutama Nomor Induk Kependudukan (NIK), guna mencegah penyalahgunaan identitas oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Baca juga: Kasus ISPA di Tulungagung Melonjak Penyebab Rawat Inap Puskesmas Penuh

Lebih lanjut, pihaknya menambahkan pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan mengakses rekening penerima bantuan untuk memastikan keterkaitan dengan aktivitas judi daring karena pemeriksaan tersebut menjadi kewenangan Kementerian Sosial. tl-01/dsy

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru