2 Residivis Kompak Maling Motor

surabayapagi.com
Kedua pelaku saat diamankan di mapolsek Tegalsari. SP/Septyan

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya- Dua maling motor berhasil tertangkap polisi setelah aksinya terekam kamera pengawas CCTV. Petugas kepolisian yang sudah mengantongi identitas langsung melakukan penangkapan.

Baca juga: Beraksi di 4 TKP, 2 Pelaku Curanmor Diringkus Dua Lainnya DPO

Menurut data dari kepolisian, keduanya diketahui bernama Iwan Mashudi (32), warga Jalan Sidorukun Gg. 9 Surabaya, dan Giyanto (37), warga Jalan Sidorukun Gg. 9 Surabaya.

"Keduanya terekam kamera pengawas, dan anggota sudah menyimpan seluruh identitas pelaku. Tanpa kesulitan petugas pun langsung melakukan penangkapan di rumah pelaku," jelas Kanit Reskrim Polsek Tegalsari, Iptu Made Gede Sutayana, Sabtu (5/8/2020).

Lebih lanjut Iptu Made menjelaskan, kedua pelaku ini sama-sama residivis. Iwan adalah residivis kasus yang sama. Sedangkan Gianto adalah pelaku 351 dengan kasus pencurian dan sama bebasnya di bulan Agustus lalu.

Baca juga: Satreskrim Polres Sampang Tangkap 10 Pelaku Pindum

Usai bebas kedua pelaku bukannya berkolaborasi mencari pekerjaan atau membuka usaha melalui nol. Mereka justru bersama melakukan tindak kejahatan dengan mencuri sepeda motor di Jalan Kupang Panjaan 6 Surabaya pada (1/9/2020).

Saat itu, motor diparkir di teras kemudian ditinggal masuk kedalam rumah dan tidak berselang lama keponakan korban keluar mendapati kendaraan sepeda motor Honda Nopol L 5564 FO, hilang.

Baca juga: Gagal Curi Motor, Dua Pemuda di Kota Mojokerto Diringkus Warga saat Sembunyi dari Kejaran Polisi

"Barang bukti yang diamankan berupa, sepeda motor Honda Beat warna putih tahun 2014 Nopol L 4990 TB, helm, jaket, celana panjang, sandal, tas ransel warna biru tua, serta uang sebesar Rp. 1.500.000. Polisi juga menyita,3 buah kunci L ujung pipih,1 buah kunci T, 1 buah kunci Y, 1 buah anak kunci sepeda motor Honda, Gerinda, dan kikir," tutup Argya. tyn

 

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru