Abaikan Black Campaign, Komisi A Kawal Apapun Hasil Seleksi Sekdaprov Jatim

surabayapagi.com
Rohani Siswanto Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim dari Fraksi Partai Gerindra. SP/RKO

SURABAYAPAGI, Surabaya - Munculnya isu negatif terhadap calon sekdaprov jatim hasil seleksi pansel memantik  keprihatinan banyak pihak. Isu negatif yang cenderung mengarah kepada sebuah fitnah seharusnya tidak muncul di saat proses seleksi sudah dilakukan oleh pihak-pihak yang sangat berkompeten. 

Wakil Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur Rohani Siswanto SE mengatakan, Proses seleksi Pejabat Tinggi Utama Sekdaprov Jatim ini bukan ujuk – ujuk dan yang masuk pansel juga bukan ecek – ecek. Karena itu yang masuk nominasi tentunya  merupakan calon terbaik dari yang ada. “Saya yakin pansel sudah bekerja maksimal  dalam menghasilkan tiga nama yang diusulkan ke Tim Penilai Akhir (TPA) termasuk konfirmasi berkaitan track record calon, sehingga tidak ada alasan bagi semua pihak untuk meragukan kapabilitas dan integritas 3 (tiga) calon hasil pilihan pansel tersebut,” jelas Rohani Siswanto, Minggu (10/4/2022).

Baca juga: Halal Bihalal Hari Pertama Masuk Kerja, DPRD Surabaya Optimalkan Kinerja

Tiga besar calon sekdaprov Jatim hasil yang dikirim Pansel ke pemerintah pusat adalah Adhy Karyono Staf Ahli Menteri Sosial RI (Eselon I), Dr Ir Jumadi Kepala Dinas Kehutanan Jatim (Eselon II) dan Dr Nurcholis Kepala Dinas ESDM Jatim (Eselon II).  

Baca juga: Anggap Sebagai Masukan Konstrukrif, Pj Wali Kota Mojokerto Atensi Rekomendasi DPRD Terhadap LKPJ Tahun 2023

Disamping itu, menurut Rohani jika ada keberatan terhadap calon tertentu, mestinya disampaikan ke pansel ketika proses seleksi oleh pansel berlangsung. Karena seperti diketahui, proses dan tahapan pansel sudah diumumkan dengan transparan. “Sehingga tidak memunculkan adanya dugaan black compaign Ketika keberatan itu dilakukan  menjelang proses akhir  seleksi,” sebut anggota Fraksi Partai Gerindra ini.

 Menurut Rohani, adanya riak-riak kecil dalam sebuah proses seleksi atau kontestasi adalah hal biasa. Namun tidak dijadikan alasan oleh pihak pihak pengambil keputusan sebagai dasar dalam menentukan nama calon definitif.  DImana saat ini, pemegang keputusan final ada di tangan Tim Penilai Akhir (TPA) yang diketuai Wakil Presiden RI. Dengan demikian, isu  nseperti dikotomi calon sekdaprov orang dari luar dan dari dalam Pemprov Jatim atau isu dugaan korupsi tidak mempengaruhi siapapun. “Karena itu kami dari komisi A tentu akan tetap mengawal proses ini agar selalu berpijak pada regulasi bukan opini,” jelasnya. 

Baca juga: Komisi B Desak Dinas Pertanian Jatim Maksimalkan Kualitas dan Fungsi UPT Hortikultura di Batu

Pihaknya yakin, selama proses dan  mekanismenya sudah sesuai dengan  aturan undang-undang, komisi A  akan menghormatinya. “Sebagai Komisi yang membidangi hukum dan pemerintahan akan mengawal seleksi sekdaprov ini on the track sampai terpilihnya sekdaprov definitif,” pungkas Rohani Siswanto. rko

Editor : Mariana Setiawati

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru