Ambil Sabu dari Lapas Porong, Dibayar Rp 1 Juta

surabayapagi.com
ES dirilis depan wartawan beserta barang bukti, Selasa (21/7/2020).

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Tanjung Perak kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu jaringan lapas Porong. Penangkapan terjadi dirumah terasangka di Jalan Krembangan Bhakti , Surabaya.

Baca juga: Kurir Sabu Banyu Urip Dikendalikan Aditya Narapidana di Lapas Porong

Tersangka yang diamankan berinisial ES (45), warga Jalan Krembangan Bhakti, Surabaya.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Moch. Yasin mengatakan, awalnya ES mengakui barang haram narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial AT.

"AT saat ini berada di lapas porong, dan ES diberi imbalan Rp 1.000.000 untuk perannya sebagai kurir," ujar Yasin.

Kali ini, pria yang diamankan dari dalam kamar kos yang di Jalan Wonokromo itu terlibat kasus narkotika jenis sabu-sabu. Pelakunya berinisial ES (45) warga Jalan Krembangan Bakti Surabaya berdasarkan informasi adalah pengedar jaringan Lapas.

Baca juga: Warga Tahunya Tempat Kecantikan

Kasat Narkoba Polres Tanjung Perak AKP M Yasin mengatakan, informasi yang didapat oleh anggota langsung ditindaklanjuti oleh Satresnarkoba Perak dengan melakukan penyelidikan di wilayah Surabaya Utara di daerah Jalan Krembangan Bakti Surabaya.

“Kemudian petugas melakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku ES dan saat itu petugas berhasil menemukan barang bukti sabu,” sebut Yasin, Senin (20/7/2020).

Barang bukti itu berupa, 1 (satu) buah klip plastik kecil yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,51 gram beserta pembungkusnya, 2 buah timbangan elektrik, 3 pack klip plastik kecil, dan 3 buah sekrop yang terbuat dari sedotan plastik.

Baca juga: Anggota Polsek Sawahan Cabuli Anak Tiri Sudah Ditahan di Polres Tanjung Perak

Kepada Petugas pelaku ES mengaku bahwa barang bukti berupa narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari seseorang yang bernama AT yang berada di dalam Lapas Porong. ES menjadi kurir dengan cara diberi upah Rp 1 juta tiap pengiriman 100 gram dari seseorang yang dikendalikan oleh saudara AT.

“ES dikendalikan oleh saudara AT (Napi LP Porong) tersebut sudah selama  4 bulan dan diupah sebesar Rp 1 juta. Untuk setiap pengambilan dan pengiriman sebanyak 100 gram,” tambah Yasin.

Saat ini ES beserta barang bukti dibawa ke Polres Tanjung Perak dan dilakukan penahanan. Dia akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika yang ancamannya penjara minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun. ty

Editor : Moch Ilham

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru