Asik, Debitur Boleh Tunda Cicilan KPR

surabayapagi.com
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan sektor KPRtermasuk ke dalam jenis kredit yang bisa direstrukturisasi jika debitur terdampak virus corona. Berikut laporan koresponden Surabaya Pagi, Jaka Sutrisna di Jakarta. OJK memberikan kelonggaran berupa stimulus agar pengaruh pandemi tidak memukul perekonomian domestik.Otoritas Jasa Keuangan (OJK)memberikan keringanan bagi debitur yang ekonominya terdampak pandemi Corona dengan menunda kewajiban membayar Kredit Pemilikan Rumah (KPR). KPR terimbas dari Covid 19, baik langsung atau tidak langsung masuk ke reskturisasi kredit, ujarnya dalam video conference di Jakarta, Ahad (5/4). Pemberian keringanan kredit tersebut sejalan dengan kebijakan kontrasiklus OJK melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19).

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru