Bantu Edarkan 3 Kg Sabu, Oknum Polisi Bangkalan Terancam Hukuman Mati

surabayapagi.com
Terdakwa Rizky Yuniar Purwantoro dan terdakwa Latifah, mengedarkan sabu-sabu di Surabaya, menjalani sidang di ruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara online Senin (01/02/2021).SP/BUDI MULYONO. 

Peredaran Sabu Jaringan Malaysia

SURABAYAPAGI,Surabaya - Oknum polisi yang berdinas di Bangkalan, Madura menjadi saksi terdakwa penyalahgunaan narkotika Golongan I jenis sabu. Dia adalah, Rizky Yuniar Purwantoro yang membantu pacarnya, Latifah alias Rara mengedarkan sabu-sabu di Surabaya . 

Baca juga: 2 Kurir Pembawa Narkoba 40 Kg Senilai Rp 66 Miliar, Dibekuk Polrestabes Surabaya

 Terdakwa Rizky dan Latifah didakwa dengan berkas berbeda. Pada pembacaan surat dakwaan Lathifah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrian Dirgantara, menghadirkan Rizky sebagai saksi. Melalui layar online di ruang Garuda 1. 

Terdakwa Latifah mengatakan pacarnya tersebut turut serta meranjau 2,7 kilogram sabu-sabu miliknya. 

Latifah mengaku, pacarnya turut serta mengantar dan menerima uang transferan hasil penjualan sabu dari pelanggannya. “Sabunya didapat dari Abu (DPO) dari Malaysia. Saya disuruh ngeranjau,” kata Latifah, Senin (01/02/2021). 

 Selain itu, Latifah mengaku kepada Jaksa Febrian, Rizky juga menyaksikan dirinya menimbang 3 kilogram sabu kiriman dari Abu ketika di indekos Jalan Ploso, Surabaya.  

Baca juga: Tak Kapok ke-5 Kalinya, Rio Reifan Kembali di Bui Penyalahgunaan Narkoba

“Rizky lihat saat saya maket sabu jadi ukuran kecil. Kemudian saya ranjau pak, ke Jalan Lebak Timur. Rizky cuma antar saja,” jelas perempuan tersebut. 

Latifah juga mengaku, kiriman sabu-sabu dari jaringan Malaysia itu juga diketahui oleh Rizky. Bahkan Rizky juga turut mengedarkan sabu itu ke oknum polisi lainnya yang berdinas di kawasan Magetan, Jatim. “Ada yang pesan sabu ada juga ekstasi pak,” ujarnya.  

Kemudian, Rizky diberi kesempatan oleh Jaksa berbicara. Rizky pun membenarkan keterangan pacarnya, Latifah. “Benar pak jaksa dan pak hakim keterangannya, saya ikut bantu meranjau,” kata Rizky.

Baca juga: Mantan Thariq Halilintar, Chandrika Chika Positif Narkoba, Sudah Konsumsi Selama Setahun Lebih

Kemudian majelis hakim menutup persidangan dan melanjutkan sidang berikutnya pada pekan depan.  

Perbuatan terdakwa, sebagaimana diatur dalam undang-undang (UU), perbuatan terdakwa diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.bd

 

Editor : Mariana Setiawati

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru