Bawaslu Laporkan Firman Syah Ali ke KASN

surabayapagi.com
SURABAYA PAGI, Surabaya - Bakal Calon Wali Kota Surabaya Firman Syah Ali mengaku pasrah dilaporkan Badan Pengawas Pemilu Kota (Bawaslu) Surabaya ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karena diduga melanggar kode etik ASN dalam Pilkada Surabaya 2020. "Saya juga kurang faham, pasrah saja," kata Firman Syah Ali yang juga ASN Pemprov Jatim di Surabaya, Selasa (11/2). Menurut dia, Bawaslu Surabaya gencar mengawal pemberitaan terkait hal itu. "Bahkan wartawan bilang ke saya kalau dihubungi terus oleh Bawaslu. Tidak apa-apa, bagian dari dinamika, sabar sabar," katanya. Ia menilai dinamika Pilkada Surabaya luar biasa sampai dirinya berurusan dengan Bawaslu walaupun tidak pernah mendeklarasikan diri sebagai bakal cawali. Baca selengkapnya dihttp://epaper.surabayapagi.com/ Temui juga Surabaya Pagi di instagramhttps:https://www.instagram.com/harian.surabayapagi/?hl=id Dan juga di facebook Surabaya Pagihttps:https://www.facebook.com/SurabayaPagi/

Editor : Redaksi

Ekonomi dan Bisnis
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru