Ketum NasDem Surya Paloh Sedih, Mantan Mentan SYL Korupsi untuk Sunatan Cucu

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengaku sedih mendengar kabar sejumlah uang hasil korupsi kadernya, mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) diduga digunakan untuk kepentingan keluarga.

Kesaksian itu disampaikan Staf Biro Umum Pengadaan Kementan Muhammad Yunus, Mantan Kepala Bagian Rumah Tangga Biro Umum dan Pengadaan Kementan Abdul Hafidh, serta Pejabat Fungsional Barang Jasa Rumah Tangga Kementan Arief Sopian dalam lanjutan sidang di PN Tipikor, Senin (29/4/2024).

Uang-uang itu digunakan mulai untuk beli mobil, perawatan kecantikan putri SYL, sunat cucu, hingga membayar biduan.

"Makanya saya tanyakan, ini karena saksi menyebutnya beberapa kali. Sekitar Rp50 juta sampai Rp100 juta, sekali mentransfer untuk entertain. Ini maksudnya entertain bagaimana sih?" tanya jaksa dalam sidang.

Kadang kan ketika ada acara terus panggil penyanyi, gitu ya. Ada biduan lah, nah itulah yang kita harus bayarkan, gitu, Pak," jawab Arief Sopyan selaku saksi.

"Membayar penyanyi-penyanyi itu yang didatangkan?" tanya jaksa.

"Iya, betul," jawab Arief.

 

Sedih Dengan Kelakuan SYL

"Saya enggak tahu betul-betul itu, dan itu saya sedih aja kalau ada hal-hal seperti itu," ucap Paloh usai menghadiri acara ulang tahun Akademi Bela Negara (ABN) NasDem di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (2/5).

Ia sedih mendengar mantan kader Partai Nasdem Syahrul Yasin Limpo (SYL) melakukan korupsi ketika menjabat sebagai menteri di Kementerian Pertanian (Kementan). Apalagi, dalam persidangan, terungkap bahwa SYL banyak memakai uang korupsi demi keperluan pribadi dan keluarganya.

SYL menggunakan uang negara tersebut untuk keperluan sunatan, makan sehari-hari, hingga ulang tahun terungkap dalam persidangan.

Surya Paloh mengaku sedih mendengar fakta tersebut. Dia pun menegaskan tidak tahu menahu perihal kelakuan SYL.

"Saya nggak tahu betul-betul itu. Dan itu saya sedih aja kalau ada hal-hal seperti itu," kata Paloh kepada wartawan di Akademi Bela Negara (ABN), Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (3/5/2024).

 

Kontrakdiksi Politik Tanpa Mahar

Paloh tidak habis pikir dengan kelakuan SYL dan kasus ini muncul di saat partainya sibuk mengkampanyekan politik tanpa mahar.

"Kita sedang sibuk mengampanyekan politik tanpa mahar. Ini kan juga bukan hanya sekadar retorika ya, jadi memang tidak ada kesempurnaan saja, apalagi kicik-kicik (kecil-kecil) begitu," ujarnya.

Dia pun mengaku mampu membayar uang apabila SYL meminta kepadanya. Sayangnya, SYL tak melakukan itu. Paloh pun menyayangkan hal tersebut dan berharap hal ini menjadi pelajaran yang bagus untuk SYL.

Baca: KPK Dalami Kasus SYL, Berpotensi Meluas hingga Pemerasan-Cuci Uang

"Saya sendiri masih mampu untuk bayar-bayar begitu kalau memang diminta, sayang saja, kalau ada...Saya nggak tahu apa di balik itu dan sebagainya, mudah-mudahan ini jadi pembelajaran yang bagus," kata Paloh.

 

Hasil Persidangan SYL

Hasil persidangan, diketahui SYL menggunakan anggaran Kementan untuk sunatan cucu, uang jajan istri hingga membayar kartu kredit. Kemudian, ada dugaan juga yang mengungkapkan SYL melakukan pemerasan untuk membiayai umroh hingga kurban.

SYL telah ditetapkan sebagai tersangka bersama eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta. Ketiganya terjerat kasus gratifikasi. Namun demikian, kasus ini bisa diperluas hingga tindak pencucian uang dan pemerasan melihat perkembangan persidangan. n erc, jk, rmc

Berita Terbaru

Dinilai Lakukan Kebohongan Publik, Pedagang Pasar Bakal Laporkan Kuasa Hukum Pemkot Madiun

Dinilai Lakukan Kebohongan Publik, Pedagang Pasar Bakal Laporkan Kuasa Hukum Pemkot Madiun

Jumat, 24 Jul 2026 21:32 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:32 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Paguyuban Pedagang Pasar Seluruh Kota Madiun (P3SKM) menilai keterangan kuasa hukum Pemerintah Kota Madiun, Ika Puspitaria, dalam p…

Sidang Maidi, Rofieq Minta Rochim Hapus Video Yang Berjudul "Menguak Siapa Raja Proyek di Kota Madiun"

Sidang Maidi, Rofieq Minta Rochim Hapus Video Yang Berjudul "Menguak Siapa Raja Proyek di Kota Madiun"

Jumat, 24 Jul 2026 21:30 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan bukti percakapan WhatsApp antara antara terdakwa Rochim R…

Tuan Rumah Adu Wani Wali Kota Cup 2026, IBCA BFC MMA Kota Madiun Turunkan 35 Atlet Bidik Juara Umum

Tuan Rumah Adu Wani Wali Kota Cup 2026, IBCA BFC MMA Kota Madiun Turunkan 35 Atlet Bidik Juara Umum

Jumat, 24 Jul 2026 21:25 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – IBCA BFC MMA Kota Madiun menurunkan 35 atlet untuk memburu gelar juara umum pada ajang Adu Wani Wali Kota Cup 2026. Kejuaraan MMA p…

Rampungkan Pemeriksaan Saksi, Kejaksaan Mulai Hitung Kerugian Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo 

Rampungkan Pemeriksaan Saksi, Kejaksaan Mulai Hitung Kerugian Kasus Tunjangan DPRD Ponorogo 

Jumat, 24 Jul 2026 21:22 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:22 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo tancap gas untuk merampungkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penentuan dan…

Hakim Minta Sujarno Jadi Tersangka di Sidang Korupsi Tanah Kas Desa Jenangan Ponorogo

Hakim Minta Sujarno Jadi Tersangka di Sidang Korupsi Tanah Kas Desa Jenangan Ponorogo

Jumat, 24 Jul 2026 21:10 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 21:10 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mendesak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ponorogo untuk…

Dukung Transisi Energi Nasional, PLN UIT JBM Hadirkan Program TJSL Produksi RDF Biomassa

Dukung Transisi Energi Nasional, PLN UIT JBM Hadirkan Program TJSL Produksi RDF Biomassa

Jumat, 24 Jul 2026 18:28 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 18:28 WIB

SurabayaPagi, Banyuwangi – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung p…